Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Skema gaji PNS dan PPPK tahun 2027

Skema gaji PNS dan PPPK tahun 2027

JAKARTA,JS- Informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2027 mulai menarik perhatian aparatur sipil negara (ASN). Banyak pegawai ingin mengetahui apakah pemerintah akan menaikkan gaji pokok, berapa nominal penghasilan berdasarkan golongan, serta tunjangan apa saja yang dapat menambah pendapatan bulanan.

Namun, ASN perlu membedakan rencana kenaikan gaji dari ketentuan penggajian yang sudah berlaku. Hingga ada keputusan resmi yang secara khusus mengatur perubahan gaji untuk 2027, pegawai sebaiknya tidak langsung menganggap kabar kenaikan gaji di media sosial sebagai kebijakan final.

Karena itu, memahami acuan gaji PNS dan PPPK, masa kerja, serta komponen tunjangan menjadi langkah penting sebelum menghitung perkiraan penghasilan tahun depan.

Apakah Gaji PNS dan PPPK Naik pada 2027?

Kepastian kenaikan gaji ASN pada 2027 menjadi pertanyaan utama menjelang tahun anggaran mendatang. Meski demikian, kabar yang beredar perlu mengacu pada pengumuman pemerintah dan peraturan yang memiliki dasar hukum.

Sampai ada keputusan resmi yang menetapkan penyesuaian baru, belum ada dasar untuk memastikan besaran kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK pada 2027.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara, kebutuhan belanja pegawai, kondisi ekonomi, dan prioritas pembangunan sebelum mengambil keputusan mengenai penghasilan ASN.

Selain itu, pembahasan anggaran negara tidak otomatis berarti pemerintah akan menaikkan gaji pegawai. Rencana belanja dan kebijakan penggajian merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi memiliki ketentuan tersendiri.

Oleh sebab itu, PNS dan PPPK sebaiknya memantau informasi dari Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta kanal resmi pemerintah.

Acuan Gaji Pokok PNS 2027 Berdasarkan Golongan

Selama pemerintah belum menetapkan perubahan baru, PNS dapat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai salah satu acuan utama gaji pokok. Peraturan tersebut mengubah ketentuan gaji PNS dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dan mulai berlaku pada 2024.

Berikut rentang gaji pokok PNS per bulan berdasarkan golongan dalam ketentuan tersebut:

Golongan PNS Gaji pokok per bulan
Golongan I Rp1.685.700–Rp2.901.400
Golongan II Rp2.184.000–Rp4.125.600
Golongan III Rp2.785.700–Rp5.180.700
Golongan IV Rp3.287.800–Rp6.373.200

Rentang tersebut menunjukkan batas bawah dan batas atas gaji pokok pada setiap golongan. PNS tidak otomatis menerima nominal tertinggi hanya karena memiliki golongan tertentu.

Masa kerja golongan (MKG) turut menentukan nominal gaji pokok. Sebagai contoh, dua pegawai golongan III dapat menerima gaji pokok berbeda karena masa kerja mereka tidak sama.

Selain itu, tabel di atas hanya mencakup gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan komponen penghasilan lain dapat menambah pendapatan sesuai persyaratan yang berlaku.

Catatan: Pegawai perlu mencocokkan golongan ruang dan masa kerja dengan lampiran peraturan resmi agar memperoleh nominal yang tepat.

Baca Juga :  ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima

Daftar Gaji Pokok PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII

PPPK memiliki struktur penggolongan gaji yang berbeda dari PNS. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut rentang gaji pokok PPPK berdasarkan angka dalam naskah sumber yang perlu dicocokkan kembali dengan lampiran resmi peraturan:

Golongan PPPK Gaji pokok per bulan
Golongan I Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800–Rp4.551.100
Golongan VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500–Rp7.329.000

Angka tersebut menggambarkan rentang gaji pokok, bukan total penghasilan bersih yang masuk ke rekening setiap bulan. Sebelum publikasi, redaksi perlu memeriksa kembali seluruh nominal melalui lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji PPPK bergantung pada golongan dan masa kerja yang berlaku bagi pegawai bersangkutan. Selain itu, jenis jabatan dan ketentuan instansi dapat memengaruhi komponen penghasilan di luar gaji pokok.

Jenis Tunjangan yang Dapat Menambah Penghasilan ASN

Gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan PNS dan PPPK. Pegawai juga dapat menerima tunjangan sesuai status kepegawaian, jabatan, serta peraturan yang mengatur instansi masing-masing.

Berikut beberapa komponen yang perlu diketahui.

1. Tunjangan suami atau istri

PNS yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Ketentuan mengenai pasangan yang sama-sama bekerja sebagai PNS mengikuti aturan penghasilan pegawai yang berlaku.

2. Tunjangan anak

PNS yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi kriteria. Pemberian tunjangan mengikuti ketentuan mengenai batas jumlah anak dan persyaratan administrasi.

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan menjadi salah satu komponen penghasilan ASN. Ketentuan pemerintah mengatur bentuk, nilai, serta mekanisme pemberiannya sesuai status dan kondisi pegawai.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Pegawai yang menduduki jabatan tertentu dapat memperoleh tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang mengatur posisi tersebut. Sementara itu, pegawai yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan umum berdasarkan aturan yang berlaku.

5. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin dapat menjadi komponen penting dalam penghasilan ASN. Besarannya tidak seragam karena bergantung pada instansi, kelas jabatan, dan ketentuan pemberian tunjangan.

Karena itu, dua ASN dengan gaji pokok yang sama belum tentu menerima total pendapatan bulanan yang sama.

Mengapa Gaji Pokok Berbeda dari Take Home Pay?

Istilah take home pay mengacu pada penghasilan bersih yang diterima pegawai setelah memperhitungkan komponen pendapatan dan potongan yang berlaku.

Untuk menghitungnya, pegawai perlu menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan yang menjadi haknya. Setelah itu, pegawai perlu memperhitungkan pajak penghasilan dan potongan lain sesuai ketentuan.

Sebagai ilustrasi, seorang PNS golongan III yang memiliki gaji pokok Rp3 juta belum tentu menerima tepat Rp3 juta setiap bulan. Tunjangan dapat menambah pendapatannya, sedangkan pajak dan potongan lain dapat mengurangi jumlah bersih yang diterima.

Perhitungan tersebut juga berlaku bagi PPPK. Namun, setiap pegawai perlu menggunakan data gaji pokok, masa kerja, tunjangan, dan potongan miliknya sendiri agar memperoleh hasil yang akurat.

Dengan demikian, pembaca sebaiknya tidak membandingkan penghasilan dua ASN hanya berdasarkan golongan tanpa mempertimbangkan komponen lainnya.

Kapan Pemerintah Mengumumkan Gaji ASN 2027?

Pemerintah perlu menyampaikan keputusan resmi apabila ingin mengubah struktur atau nominal gaji ASN. Informasi tersebut harus menjelaskan kelompok pegawai yang menerima penyesuaian, besaran perubahan, waktu mulai berlaku, serta mekanisme pembayaran.

Sebelum pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut, ASN dapat menggunakan ketentuan penggajian yang berlaku sebagai acuan perencanaan keuangan.

Pegawai juga perlu berhati-hati terhadap unggahan media sosial yang menyebut angka kenaikan tertentu tanpa mencantumkan sumber resmi. Informasi mengenai anggaran negara, tunjangan, dan gaji pokok perlu diperiksa melalui dokumen pemerintah sebelum menjadi dasar perhitungan pendapatan.

Untuk memeriksa dasar hukum, pembaca dapat mengakses PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.(*)

Berita Terkait

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Ssst!, Ada HP Gratis dan Rekening Digital untuk Penerima Bansos
TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya

Berita Terbaru