Pajak Dropshipper dan Reseller 2026: Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perhitungan Pajak Dropshipper dan Reseller 2026

Ilustrasi perhitungan Pajak Dropshipper dan Reseller 2026

BISNIS,JS- Pelaku usaha dropship dan reseller perlu memahami aturan pajak agar dapat mengelola keuangan bisnis dengan tepat. Penjualan melalui Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, WhatsApp, maupun toko online pribadi tetap perlu masuk dalam pencatatan omzet usaha.

Namun, pelaku usaha tidak otomatis membayar Pajak Penghasilan (PPh) hanya karena menjalankan bisnis online. Pemerintah memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet tertentu. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan omzet Rp500 juta per tahun.

Aturan tersebut penting bagi pedagang online yang ingin menghitung keuntungan bersih, menyusun anggaran usaha, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Terlebih, pemerintah juga mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Meski demikian, pelaku usaha perlu membedakan kewajiban membayar pajak, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta pemotongan atau pemungutan pajak oleh marketplace. Ketiganya memiliki ketentuan yang berbeda.

Apakah Dropshipper dan Reseller Wajib Membayar Pajak?

Pada dasarnya, bisnis dropship dan reseller mengikuti ketentuan perpajakan sesuai bentuk usaha, status wajib pajak, serta jumlah omzet dan penghasilannya.

Dropshipper menjual produk tanpa harus menyimpan stok sendiri. Sementara itu, reseller umumnya membeli produk dari pemasok, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen. Walaupun model bisnis keduanya berbeda, kegiatan tersebut tetap dapat menimbulkan kewajiban pajak.

Pelaku usaha perlu menghitung seluruh penjualan dari berbagai saluran bisnis. Misalnya, seorang reseller memperoleh omzet Rp200 juta dari Shopee, Rp150 juta dari TikTok Shop, Rp100 juta dari Tokopedia, dan Rp50 juta dari transaksi langsung melalui WhatsApp.

Total omzet dari seluruh saluran tersebut mencapai Rp500 juta dalam setahun. Pelaku usaha tidak dapat menghitung batas omzet secara terpisah untuk setiap marketplace apabila seluruh penjualan berasal dari kegiatan usaha yang sama.

Pencatatan terpadu membantu pemilik toko mengetahui perkembangan usaha sekaligus menentukan kewajiban pajak yang sesuai.

Aturan Omzet Rp500 Juta dan PPh Final UMKM

Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan skema PPh Final UMKM dapat memanfaatkan fasilitas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.

Fasilitas ini bukan berarti semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta otomatis terbebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Status wajib pajak, jenis penghasilan, dan ketentuan yang berlaku tetap perlu diperiksa.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen berlaku atas bagian omzet yang melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Skema ini juga memiliki batas omzet usaha hingga Rp4,8 miliar per tahun dan batas waktu penggunaan sesuai ketentuan perpajakan.

Sebagai contoh, seorang reseller mencatat omzet Rp800 juta dalam satu tahun. Jika seluruh omzet tersebut memenuhi ketentuan skema PPh Final UMKM, perhitungannya menjadi:

  • Total omzet setahun: Rp800.000.000.
  • Bagian omzet yang tidak dikenai PPh: Rp500.000.000.
  • Bagian omzet yang menjadi dasar penghitungan PPh: Rp300.000.000.
  • Tarif PPh Final UMKM: 0,5 persen.
  • Perkiraan PPh Final terutang: Rp1.500.000.

Dengan demikian, perkiraan PPh Final atas omzet tersebut mencapai Rp1,5 juta sebelum memperhitungkan kredit pajak atau pungutan yang telah dilakukan pihak lain.

Perlu diingat, skema ini tidak berlaku tanpa batas waktu. Pelaku usaha harus memastikan bahwa dirinya masih memenuhi persyaratan untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM.

Baca Juga :  Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Marketplace Memungut Pajak, Apakah Penjual Tetap Perlu Menghitung Omzet?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain, termasuk marketplace tertentu, untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang dan jasa melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.

Mekanisme ini membuat pelaku usaha perlu memperhatikan laporan transaksi dan dokumen pemungutan pajak dari platform yang mereka gunakan.

Namun, penjual tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa marketplace akan memungut pajak dengan cara yang sama kepada semua akun. Penerapan aturan bergantung pada persyaratan yang berlaku, termasuk status penjual dan dokumen yang relevan.

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengecualian perlu mengikuti prosedur administrasi yang berlaku pada platform dan otoritas pajak. Karena itu, penjual sebaiknya memeriksa pemberitahuan resmi dari marketplace sebelum menyimpulkan bahwa setiap transaksi pasti terkena pemungutan.

Selain itu, pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban penjual untuk mencatat omzet dan memeriksa kewajiban SPT Tahunan. Penjual perlu mencocokkan bukti pungut dengan catatan transaksi agar tidak menghitung pajak dua kali atau mengabaikan kewajiban yang masih tersisa.

Cara Menghitung Pajak Reseller dengan Omzet Rp800 Juta

Untuk memahami perhitungannya, gunakan contoh seorang wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat PPh Final UMKM dan memiliki omzet Rp800 juta dalam setahun.

Anggap Rp200 juta dari omzet tersebut berasal dari transaksi yang memenuhi ketentuan pemungutan marketplace. Jika marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas seluruh Rp200 juta tersebut, nilai pungutannya mencapai Rp1 juta.

Sementara itu, perhitungan PPh Final berdasarkan bagian omzet yang melampaui Rp500 juta menghasilkan angka Rp1,5 juta.

Akan tetapi, penjual tidak dapat langsung mengurangi kedua angka tersebut tanpa memeriksa dasar pengenaan pajak dan bukti pungut. Penjual harus memastikan apakah pungutan marketplace tersebut benar-benar berkaitan dengan omzet yang menjadi dasar penghitungan PPh Final dan bagaimana aturan memperhitungkannya.

Jika seluruh Rp1 juta tersebut sah menjadi kredit atau pengurang kewajiban pajak yang bersangkutan, ilustrasi sisa kewajiban mencapai Rp500 ribu. Namun, angka tersebut hanya berlaku jika seluruh asumsi tadi sesuai dengan ketentuan pajak dan dokumen transaksi. Penjual sebaiknya memeriksa bukti pungut serta prosedur pelaporan sebelum menetapkan jumlah akhir yang harus dibayar.

Apakah Omzet di Atas Rp4,8 Miliar Wajib Membayar PPN?

Batas omzet Rp4,8 miliar sering muncul dalam pembahasan pajak UMKM. Namun, pelaku usaha perlu membedakan batas penggunaan skema PPh Final UMKM dengan ketentuan pengusaha kena pajak (PKP).

Ketika omzet usaha melampaui batas yang berlaku, pelaku usaha perlu mengevaluasi kewajiban pembukuan dan skema PPh yang sesuai. Ketentuan PPN juga memiliki aturan tersendiri mengenai kewajiban pengukuhan sebagai PKP dan pengecualiannya.

Karena itu, omzet di atas Rp4,8 miliar tidak berarti pelaku usaha otomatis menerapkan satu tarif PPh yang sama. Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dapat memiliki perhitungan pajak berbeda, bergantung pada bentuk usaha dan ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha juga perlu memeriksa tarif PPN yang berlaku pada jenis transaksi mereka. Jangan langsung menggunakan angka 11 persen untuk semua transaksi tanpa memperhatikan aturan tarif, dasar pengenaan pajak, dan fasilitas yang berlaku.

Langkah yang Perlu Dilakukan Pemilik Toko Online

Agar pengelolaan pajak lebih tertib, reseller dan dropshipper dapat memulai dengan beberapa langkah sederhana.

Pertama, gabungkan laporan penjualan dari semua marketplace, media sosial, situs web, dan transaksi langsung. Catat omzet secara rutin agar perkembangan usaha terlihat jelas.

Kedua, simpan bukti transaksi, biaya usaha, laporan komisi platform, serta dokumen pemungutan pajak. Dokumen tersebut membantu pelaku usaha memeriksa perhitungan dan menyiapkan pelaporan tahunan.

Ketiga, periksa data identitas dan perpajakan yang terdaftar pada marketplace. Jika platform menyediakan prosedur untuk menyampaikan pernyataan atau dokumen pengecualian, ikuti petunjuk resminya sesuai kondisi usaha.

Keempat, jangan menganggap pajak yang dipungut marketplace otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. Cocokkan jumlah pungutan dengan bukti resmi dan catatan usaha.

Terakhir, periksa ketentuan terbaru melalui Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan kondisi usaha kepada tenaga profesional jika model bisnis, omzet, atau status wajib pajak menimbulkan keraguan.(*)

Berita Terkait

BCA Lanjutkan Buyback Saham Oktober 2026, Harga BBCA Turun ke Rp4.820
Rupiah Menguat ke Rp18.029 per Dolar AS, Simak Prediksi Kurs Hari Ini
Tabel Angsuran KUR BNI Rp50 Juta 2026: Cicilan 3 Tahun Rp1,52 Juta per Bulan
IPO BUMN 2027: 10 Saham Pelat Merah dengan Nilai Penawaran Terbesar, MTEL Tembus Rp18,34 Triliun
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Oktober 2026: Cek Daftar Harga Terbarunya
Pinjaman Modal Usaha Jaminan Sertifikat Rumah: Berapa Maksimal Dana yang Bisa Cair?
Asing Jual Saham BBCA Rp34 Triliun, Bagaimana Prospek Saham Bank BCA, BRI dan Mandiri?
Tabel Angsuran KUR BCA Rp200 Juta Tahun 2026: Cicilan Mulai Rp3,87 Juta per Bulan, Ini Simulasi Lengkapnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Pajak Dropshipper dan Reseller 2026: Ini Aturan dan Cara Menghitungnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

BCA Lanjutkan Buyback Saham Oktober 2026, Harga BBCA Turun ke Rp4.820

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.029 per Dolar AS, Simak Prediksi Kurs Hari Ini

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Tabel Angsuran KUR BNI Rp50 Juta 2026: Cicilan 3 Tahun Rp1,52 Juta per Bulan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:01 WIB

IPO BUMN 2027: 10 Saham Pelat Merah dengan Nilai Penawaran Terbesar, MTEL Tembus Rp18,34 Triliun

Berita Terbaru