Sidak Kantor Camat Tabir Lintas, Bupati Merangin Kecewa: Pegawai Sepi

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,JS- Bupati Merangin, M. Syukur, meluapkan kekecewaan saat menginspeksi mendadak (sidak) Kantor Camat Tabir Lintas, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, ia mendapati suasana kantor pelayanan publik yang nyaris kosong ketika masyarakat seharusnya masih bisa mengurus berbagai keperluan administrasi.

Kondisi itu memicu pertanyaan serius mengenai kedisiplinan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan. Pasalnya, Bupati tidak menemukan sejumlah pejabat struktural di tempat tugas. Sementara itu, dari 13 pegawai paruh waktu yang tercatat bekerja di kantor tersebut, hanya tiga orang yang terlihat hadir.

Temuan tersebut membuat M. Syukur mempertanyakan komitmen para pegawai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengevaluasi kinerja aparatur yang tidak memenuhi kewajiban selama jam kerja.

Sidak tersebut berlangsung secara spontan setelah M. Syukur menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Bungo. Alih-alih melanjutkan agenda seremonial, ia memilih mendatangi kantor kecamatan untuk melihat langsung kondisi pelayanan pemerintahan.

Bupati Merangin Temukan Kantor Camat Sepi pada Jam Kerja

Saat tiba di Kantor Camat Tabir Lintas, M. Syukur mendapati aktivitas perkantoran yang jauh dari harapan. Sejumlah pejabat yang seharusnya menjalankan tugas pelayanan tidak berada di tempat.

Bahkan, Bupati harus menunggu sekitar 30 menit untuk bertemu dengan Camat Tabir Lintas. Sebelum menunggu, ia terlebih dahulu menghubungi camat melalui telepon.

Bagi M. Syukur, situasi tersebut bukan sekadar persoalan kehadiran pegawai. Kondisi kantor yang sepi juga berpotensi menghambat masyarakat ketika membutuhkan layanan administrasi, surat-menyurat, maupun keperluan pemerintahan lainnya.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa memperoleh pelayanan dengan baik apabila pejabat yang bertanggung jawab justru tidak berada di kantor pada siang hari.

“Coba bayangkan kalau masyarakat mau mengurus administrasi dan dihadapkan kondisi kantor seperti ini. Camatnya tidak ada, Sekcam-nya pulang, Kasubag-nya pulang, Kasi-nya juga pulang. Hari ini saya datang jam dua siang, semua sudah tidak ada,” ujar M. Syukur dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah mengharapkan kehadiran aparatur secara konsisten selama jam kerja. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kantor pemerintahan tetap menjalankan fungsi pelayanan, bukan sekadar membuka pintu tanpa kehadiran petugas yang memadai.

Hanya 3 dari 13 Pegawai Paruh Waktu yang Hadir

Selain menyoroti ketidakhadiran pejabat struktural, Bupati Merangin juga mempersoalkan tingkat kehadiran pegawai paruh waktu di Kantor Camat Tabir Lintas.

Dari total 13 pegawai paruh waktu yang tercatat, hanya tiga orang yang terlihat hadir ketika Bupati melakukan sidak. Artinya, jumlah pegawai yang hadir hanya sekitar 23 persen dari total pegawai paruh waktu tersebut.

Sebaliknya, sepuluh pegawai lainnya tidak terlihat di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Temuan ini membuat M. Syukur menilai kedisiplinan pegawai di kantor tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Pegawai paruh waktu kita ada 13 orang, tapi yang hadir cuma 3 orang. Ini sangat tidak efektif. Pegawai kita banyak, tapi tidak mau masuk kerja,” tegasnya.

Angka kehadiran tersebut menjadi sorotan karena pemerintah membutuhkan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan pelayanan sehari-hari. Ketika sebagian besar pegawai tidak hadir, beban kerja dapat menumpuk pada petugas yang datang, sedangkan masyarakat berisiko menghadapi keterlambatan pelayanan.

Karena itu, temuan sidak ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menilai kepatuhan pegawai terhadap aturan kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Bupati Singgung Tuntutan Gaji dan Kewajiban Pegawai

Dalam keterangannya, M. Syukur juga mengkritik sikap pegawai yang menuntut hak, tetapi tidak menunjukkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban.

Menurutnya, pemerintah mengharapkan seluruh pegawai memahami bahwa status kepegawaian membawa tanggung jawab yang harus mereka jalankan. Pegawai tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi kepegawaian, tetapi juga harus hadir dan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.

“Nanti kalau giliran gajinya terlambat, marah. Semua menuntut, sampai demo. Tapi pas kerja tidak mau datang. Jadi seolah-olah hanya ingin namanya tercatat sebagai pegawai paruh waktu, tapi tidak mau masuk,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan menjadi perhatian utama Bupati. Ia menginginkan keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan pelaksanaan kewajiban sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Di sisi lain, kehadiran pegawai juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang datang ke kantor kecamatan membutuhkan petugas yang siap membantu, memberikan informasi, serta memproses keperluan administrasi sesuai prosedur.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa evaluasi kedisiplinan berjalan secara objektif dengan memeriksa data absensi, alasan ketidakhadiran, serta pelaksanaan tugas setiap pegawai.

Baca Juga :  MTQH Jambi 2026, Merangin Bidik Tiga Besar dengan 62 Kafilah

SK PPPK Paruh Waktu Terancam Tidak Diperpanjang

Temuan tersebut turut memunculkan konsekuensi bagi pegawai paruh waktu yang tidak menunjukkan kedisiplinan. M. Syukur menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan mengevaluasi kehadiran dan kinerja pegawai sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan surat keputusan (SK).

Ia secara khusus menyinggung rencana perpanjangan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Menurutnya, pegawai yang memiliki catatan kehadiran buruk dan jarang masuk kerja berisiko tidak memperoleh perpanjangan.

“Besok di awal bulan Desember, seluruh OPD kan diminta untuk memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu. Nanti, yang absennya tidak bagus, jarang hadir, sudah jangan diperpanjang lagi,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi peringatan bagi pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin agar memperhatikan kedisiplinan dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.

Meski demikian, keputusan perpanjangan SK tetap perlu mengacu pada hasil evaluasi, catatan kehadiran, kinerja, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan data dan prosedur yang jelas.

Bagi pegawai, menjaga kehadiran bukan hanya soal memenuhi absensi. Mereka juga harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai tanggung jawab dan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi ASN dan Pegawai Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Merangin

M. Syukur memastikan bahwa temuan dalam sidak tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, terutama pada tingkat kecamatan.

Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap kantor pemerintahan menjalankan fungsi pelayanan secara optimal. Selain memeriksa kehadiran, pemerintah juga perlu menilai efektivitas pembagian tugas, pengawasan atasan langsung, serta kepatuhan pegawai terhadap jam kerja.

Camat dan pejabat struktural memiliki peran penting dalam menjaga operasional kantor. Mereka harus memastikan petugas menjalankan tanggung jawab, mengatur pembagian pekerjaan, serta menjaga agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan ketika membutuhkan.

Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti hasil sidak melalui pemeriksaan administrasi dan klarifikasi terhadap pegawai yang tidak berada di tempat. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah membedakan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dari kondisi lain yang memiliki dasar sesuai aturan.

Pada saat yang sama, pengawasan rutin perlu berjalan secara konsisten agar kedisiplinan tidak hanya meningkat ketika kepala daerah melakukan kunjungan mendadak.

Pelayanan Masyarakat Menjadi Sorotan Utama

Sidak di Kantor Camat Tabir Lintas kembali menyoroti pentingnya kedisiplinan aparatur dalam mendukung pelayanan publik. Kantor kecamatan menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen dan memperoleh layanan pemerintahan.

Ketika pegawai tidak hadir pada jam kerja, masyarakat berpotensi kehilangan waktu, harus kembali pada hari lain, atau menghadapi proses administrasi yang lebih lama. Situasi seperti ini tentu bertentangan dengan harapan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang cepat dan mudah.

Karena itu, temuan Bupati Merangin tidak cukup berhenti sebagai teguran. Pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjut yang terukur melalui pemeriksaan absensi, evaluasi kinerja, dan pengawasan berkala.

Bagi ASN maupun PPPK Paruh Waktu, sidak tersebut menjadi pengingat bahwa kehadiran dan tanggung jawab kerja merupakan bagian penting dari pengabdian kepada masyarakat.

Pada akhirnya, M. Syukur menginginkan aparatur Pemerintah Kabupaten Merangin menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tugas. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan evaluasi berjalan sesuai aturan agar kedisiplinan meningkat dan pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan tetap terjaga.

Temuan di Tabir Lintas kini menjadi perhatian, terutama menjelang evaluasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu pada awal Desember 2026. Pegawai yang ingin mempertahankan status kepegawaiannya perlu menunjukkan kinerja dan kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Harga Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun, Kapitalisasi Pasar Kripto Susut ke US$2,73 Triliun
Alfin Perjuangkan Pasar Tanjung Bajure, Kemendag Beri Respons Positif
Reinkarnasi Supra X, Honda Biz 110 2026 Kini Sudah Hadir di Dealer
Waspada Jeratan Utang! Ini 4 Kesalahan Finansial yang Memicu Gagal Bayar Pinjaman
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031
Catatan Kredit Buruk karena Pinjol, Bisakah Kembali Pulih?
Riwayat Pinjol Bisa Pengaruhi Kredit Bank, Ini Faktanya
Simpan Uang Rp10 Juta di Bank, Pilih Tabungan Biasa atau Deposito? Ini Perhitungan Bunganya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Harga Bitcoin dan Ethereum Kompak Turun, Kapitalisasi Pasar Kripto Susut ke US$2,73 Triliun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alfin Perjuangkan Pasar Tanjung Bajure, Kemendag Beri Respons Positif

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Reinkarnasi Supra X, Honda Biz 110 2026 Kini Sudah Hadir di Dealer

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Waspada Jeratan Utang! Ini 4 Kesalahan Finansial yang Memicu Gagal Bayar Pinjaman

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Wako Alfin Hadiri Pengukuhan DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031

Berita Terbaru