JAKARTA,JS- 37.244 Guru Siap Ikuti PPG Tahap 5, Cek Akun SIMPKB
Kemendikdasmen menetapkan 37.244 guru tertentu sebagai peserta melalui Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru nomor 1637/B2/GT.00.08/2025.
Surat edaran itu juga meminta seluruh Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mendukung pelaksanaan PPG Tahap 5.
Pemerintah tidak membuka pendaftaran umum. Sistem otomatis memilih peserta berdasarkan data dan kelengkapan administrasi.
Syarat Peserta PPG Tahap 5
Peserta wajib memenuhi beberapa syarat:
-
Terdaftar di Dapodik
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Memenuhi syarat administrasi
-
Tidak mengikuti PPG di tempat lain
-
Aktif mengajar sepanjang tahun ajaran 2023/2024
-
Bidang studi tersedia di LPTK yang ditunjuk
Kriteria ini memastikan peserta relevan dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Tahapan Pelaksanaan Dimulai Akhir November 2025
Peserta akan dipanggil melalui akun SIMPKB. Mereka harus melakukan konfirmasi kesediaan pada 27–28 November 2025.
Tahapan PPG Tahap 5 meliputi:
-
Verifikasi berkas lanjutan
-
Penetapan kelas dan LPTK
-
Pembelajaran daring
-
Workshop perangkat ajar
-
Praktik mengajar
-
Uji kompetensi
-
Penetapan kelulusan
Tujuan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG membantu guru:
-
Menguasai kompetensi pedagogik
-
Menerapkan metode pembelajaran efektif
-
Mengembangkan perangkat ajar sesuai kurikulum
-
Menunjukkan profesionalisme dalam tugas pendidikan
Pemerintah Tingkatkan Kualitas Guru
Pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan kualitas guru Indonesia. Guru peserta diminta memeriksa akun SIMPKB secara rutin.(AN)









