DPR Dukung Wacana Pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suasana Rapat di Komisi II DPR RI

Foto : Suasana Rapat di Komisi II DPR RI

JAKARTA, JS – DPR Dorong Pengangkatan Langsung PPPK Jadi PNS Tanpa Tes.Wacana pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS tanpa tes kembali mengemuka. Kali ini, Komisi II DPR RI menyatakan dukungan penuh. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menegaskan DPR siap memperjuangkan klausul tersebut agar PPPK memperoleh kepastian karier dan perlindungan hukum.

DPR Dorong Jalur Langsung

Komisi II menilai PPPK layak diangkat langsung karena selama ini mereka menjalankan tugas setara PNS, tetapi kontrak mereka tidak pasti dan mereka tidak memiliki jaminan pensiun. “Kami akan memperjuangkan status PNS yang stabil bagi PPPK,” ujar Dede Yusuf.

Baca Juga :  Strategi Ternak Kambing Sukses: Dari Bibit Unggul

Alasan Utama Dukungan DPR

  1. Stabilitas Karier
    Status PNS memberikan kepastian kontrak, jaminan pensiun, dan perlindungan hukum bagi PPPK yang selama ini bekerja dengan kontrak bergantian.

  2. Penghargaan atas Pengabdian
    Banyak PPPK merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Pengangkatan langsung memberi penghargaan atas dedikasi mereka.

  3. Kebutuhan ASN Berkualitas di Daerah
    Sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik sangat bergantung pada PPPK. Status PNS memastikan keberlanjutan pelayanan tanpa risiko kekosongan jabatan.

Baca Juga :  Gejolak Global Menguat, Pemerintah Tegaskan BBM Masih Aman

Prospek dan Implementasi

Jika klausul disahkan, pemerintah akan menetapkan mekanisme seleksi fleksibel, standar kinerja, dan prosedur verifikasi untuk menjaga akuntabilitas. Pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS memberikan kepastian finansial, stabilitas karier, dan penghargaan atas pengabdian lama, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Berita Terbaru