Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, JSWajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi pemerintah yang masyarakat dapat gunakan tanpa syarat khusus.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan dan penyakit yang BPJS Kesehatan tidak tanggung :

  • Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

  • Perataan gigi seperti pemasangan behel

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  • Pengobatan mandul atau infertilitas

  • Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sulit dicegah

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

  • Pengobatan atau tindakan medis bersifat eksperimen

  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional tanpa bukti medis kuat

  • Alat kontrasepsi

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

  • Pelayanan yang melanggar aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat

  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja

  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas

  • Pelayanan tertentu di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri

  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

  • Layanan yang sudah tercakup dalam program lain

  • Layanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS

Baca Juga :  Jangan Ketinggalan, Kode Redeem FF Terbaru 27 Januari 2026

(AN)

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 April 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Fakta Terbarunya
Nasib PPPK 2027 Resmi Diungkap! Pemerintah Jamin Aman, Ini Strategi Baru Transfer Daerah yang Bikin Tenang
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi
Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti
Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 April 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Pencairan, dan Fakta Terbarunya

Selasa, 7 April 2026 - 14:28 WIB

Nasib PPPK 2027 Resmi Diungkap! Pemerintah Jamin Aman, Ini Strategi Baru Transfer Daerah yang Bikin Tenang

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

Senin, 6 April 2026 - 12:30 WIB

12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti

Berita Terbaru