Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, JSWajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi pemerintah yang masyarakat dapat gunakan tanpa syarat khusus.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan dan penyakit yang BPJS Kesehatan tidak tanggung :

  • Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

  • Perataan gigi seperti pemasangan behel

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  • Pengobatan mandul atau infertilitas

  • Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sulit dicegah

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

  • Pengobatan atau tindakan medis bersifat eksperimen

  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional tanpa bukti medis kuat

  • Alat kontrasepsi

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

  • Pelayanan yang melanggar aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat

  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja

  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas

  • Pelayanan tertentu di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri

  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

  • Layanan yang sudah tercakup dalam program lain

  • Layanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS

Baca Juga :  Pengen Masuk SMA Taruna, Ini Rincian Biayanya

(AN)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB