Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, JS – Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi pemerintah yang masyarakat dapat gunakan tanpa syarat khusus.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan dan penyakit yang BPJS Kesehatan tidak tanggung :

  • Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

  • Perataan gigi seperti pemasangan behel

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  • Pengobatan mandul atau infertilitas

  • Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sulit dicegah

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

  • Pengobatan atau tindakan medis bersifat eksperimen

  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional tanpa bukti medis kuat

  • Alat kontrasepsi

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

  • Pelayanan yang melanggar aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat

  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja

  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas

  • Pelayanan tertentu di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri

  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

  • Layanan yang sudah tercakup dalam program lain

  • Layanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS

Baca Juga :  Enam Bansos Cair Desember 2025, Berikut Informasi Lengkapnya

(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB