Gadai SK PPPK di Bank, Cek Tabel Angsurannya

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK  bisa gadaikan SK ke Bank

PPPK bisa gadaikan SK ke Bank

JAKARTA,JS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapatkan pinjaman di bank. Pegawai menerima SK setelah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Bank biasanya mencairkan pinjaman paling lambat 30 hari kerja setelah SK diterbitkan.

SK PPPK mencantumkan gaji, pangkat, dan lama kontrak. Meski pegawai kontrak, bank tetap menerima SK sebagai jaminan. Beberapa bank menyiapkan skema khusus untuk PPPK, mulai dari pinjaman konsumtif, kredit usaha, hingga kredit perumahan.

Baca Juga :  Bupati Syukur Gandeng UNJA Perkuat SDM Merangin

Bank mempermudah pengajuan pinjaman bagi PPPK. Pegawai bisa mengajukan kredit tanpa angunan karena syaratnya sederhana. Namun, plafon dan tenor pinjaman lebih kecil dibanding PNS. Bank juga menilai kemampuan membayar angsuran (Repayment Capacity/RPC).

Baca Juga :  Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor 11 Juta Penonton, Resmi Jadi Film Terlaris Indonesia Sepanjang Masa
Plafon pinjaman dan angsuran

Pegawai PPPK bisa mengajukan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Besaran angsuran dan tenor menyesuaikan sisa masa kontrak pegawai.

Fasilitas ini membantu PPPK memanfaatkan SK sebagai jaminan untuk kebutuhan finansial, baik konsumtif maupun produktif.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru