Gadai SK PPPK di Bank, Cek Tabel Angsurannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK  bisa gadaikan SK ke Bank

PPPK bisa gadaikan SK ke Bank

JAKARTA,JS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapatkan pinjaman di bank. Pegawai menerima SK setelah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Bank biasanya mencairkan pinjaman paling lambat 30 hari kerja setelah SK diterbitkan.

SK PPPK mencantumkan gaji, pangkat, dan lama kontrak. Meski pegawai kontrak, bank tetap menerima SK sebagai jaminan. Beberapa bank menyiapkan skema khusus untuk PPPK, mulai dari pinjaman konsumtif, kredit usaha, hingga kredit perumahan.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Bank mempermudah pengajuan pinjaman bagi PPPK. Pegawai bisa mengajukan kredit tanpa angunan karena syaratnya sederhana. Namun, plafon dan tenor pinjaman lebih kecil dibanding PNS. Bank juga menilai kemampuan membayar angsuran (Repayment Capacity/RPC).

Baca Juga :  Update! Kode Reedem FC Mobile 6 Desember 2025, Segera Klaim
Plafon pinjaman dan angsuran

Pegawai PPPK bisa mengajukan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Besaran angsuran dan tenor menyesuaikan sisa masa kontrak pegawai.

Fasilitas ini membantu PPPK memanfaatkan SK sebagai jaminan untuk kebutuhan finansial, baik konsumtif maupun produktif.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru