BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BGN minta Program MBG gunakan Produk UMKM Lokal bukan Pabrikan

BGN minta Program MBG gunakan Produk UMKM Lokal bukan Pabrikan

JAKARTA,JS- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga :  Hidup Sepi di Usia 15 Tahun, Fitri di Banjar Bersyukur Ada MBG

Nanik menjelaskan bahwa program MBG sejak awal bertujuan memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini juga melibatkan perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa (BUM Desa). Melalui pendekatan tersebut, program MBG tidak hanya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi rakyat.

“Oleh karena itu, jangan lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga di sekitar dapur, baik UMKM maupun ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Sasaran MBG, Guru juga Kebagian

Kebijakan itu sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara program MBG wajib mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha lokal.

Sebagai contoh, Nanik menyebut praktik yang berjalan di Depok, Jawa Barat. Di daerah itu, ibu-ibu orang tua siswa memproduksi roti untuk program MBG. Mereka juga membuat berbagai makanan olahan rumahan, seperti bakso, nugget, dan rolade.(AN)

Berita Terkait

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Berita Terbaru