BGN Minta Program MBG Gunakan Produk UMKM Lokal

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BGN minta Program MBG gunakan Produk UMKM Lokal bukan Pabrikan

BGN minta Program MBG gunakan Produk UMKM Lokal bukan Pabrikan

JAKARTA,JS- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga :  Hidup Sepi di Usia 15 Tahun, Fitri di Banjar Bersyukur Ada MBG

Nanik menjelaskan bahwa program MBG sejak awal bertujuan memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini juga melibatkan perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa (BUM Desa). Melalui pendekatan tersebut, program MBG tidak hanya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi rakyat.

“Oleh karena itu, jangan lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga di sekitar dapur, baik UMKM maupun ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Sasaran MBG, Guru juga Kebagian

Kebijakan itu sejalan dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara program MBG wajib mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha lokal.

Sebagai contoh, Nanik menyebut praktik yang berjalan di Depok, Jawa Barat. Di daerah itu, ibu-ibu orang tua siswa memproduksi roti untuk program MBG. Mereka juga membuat berbagai makanan olahan rumahan, seperti bakso, nugget, dan rolade.(AN)

Berita Terkait

Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?
Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik
CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Nasib PPPK Tanpa Pensiun, Keluarga Terancam Kehilangan Penghasilan! Bagaimana di Jambi?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Berita Terbaru