Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah bakal terapkan gaji tunggal bagi asn

Pemerintah bakal terapkan gaji tunggal bagi asn

JAKARTA,JS- Skema Single Salary ASN, DPR Minta Aturan Teknis Jelas

Pemerintah menyiapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya pada prakiraan belanja negara periode 2026–2029.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut bahwa single salary menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Tetapkan Sistem Gaji Tunggal ASN

Namun, Khozin menilai pemerintah belum mengatur aturan teknis penggajian tunggal secara rinci, termasuk di Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebelum sistem ini diterapkan pada 2026.

“Jika pemerintah menerapkan penggajian tunggal tahun 2026, maka kita harus menunggu aturan teknisnya agar sesuai dengan semangat tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” kata Khozin kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Gaji Guru 2025: Dari PNS hingga Honorer, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, Khozin menilai sistem ini punya banyak kelebihan. Dengan demikian, single salary mendorong transparansi dan keadilan karena mengurangi tunjangan tersembunyi yang selama ini menimbulkan disparitas gaji.

Selain itu, sistem ini menyederhanakan administrasi dan meningkatkan efisiensi anggaran. “Pada akhirnya, model ini mendorong ASN menjaga integritas dan tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek. Dengan standar nasional, pemerintah bisa menghitung gaji ASN lebih adil dan kompetitif,” tambah Khozin.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru