Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

JAMBI,JS- Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, A alias Amrizal, memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi mencantumkan penetapan ini dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Selain itu, polisi menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Proses Penyidikan

Penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025 sebelum menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi menuduh Amrizal melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh orang memasukkan keterangan tidak benar ke akta autentik. Polisi meneliti Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007, sebagai bukti utama.

Laporan Prajurit TNI

Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja, melaporkan dugaan tersebut pada 21 April 2025. Polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Bakal Pulih, Pemerintah Serius Turun Tangan

Konfirmasi Polisi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, membenarkan penetapan tersangka. “Penyidik memulai dengan penyelidikan, menggelar perkara, lalu meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan dan gelar perkara ini menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Susmelawati dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan

Endres Chan mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya, 0728387. Amrizal menggunakan nomor ini dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Endres baru menyadari dugaan penyalahgunaan nomor tersebut setelah informasi tersebar di TikTok dan beberapa media online.

Tahap Selanjutnya

Polisi masih menyidik kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen.(AN)

Berita Terkait

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Cabe Merah Kriting Turun, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Pasar Induk Tanjung Bajure
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Harganya Berpotensi Naik dan Tembus Pasar Global
Tokoh Adat Enam Luhah Siapkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin, Momentum Besar Kenduri Sko Sungai Penuh 2026
Wali Kota Alfin dan TP PKK Kompak Dorong Gerakan Jambi Bersholawat, Soroti Pengaruh Gadget pada Anak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:31 WIB

BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:31 WIB

Cabe Merah Kriting Turun, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Pasar Induk Tanjung Bajure

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:01 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Harganya Berpotensi Naik dan Tembus Pasar Global

Berita Terbaru