Amrizal Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

Foto : Gedung DPRD Provinsi Jambi

JAMBI,JS- Kasus dugaan penggunaan nomor induk dan nomor ijazah yang menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi, A alias Amrizal, memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi mencantumkan penetapan ini dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Selain itu, polisi menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Proses Penyidikan

Penyidik menggelar perkara pada 8 Desember 2025 sebelum menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Polisi menuduh Amrizal melanggar Pasal 266 KUHP karena menyuruh orang memasukkan keterangan tidak benar ke akta autentik. Polisi meneliti Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007, sebagai bukti utama.

Laporan Prajurit TNI

Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI AD yang bertugas di Kodim 0308 Pariaman, Korem 032/Wirabraja, melaporkan dugaan tersebut pada 21 April 2025. Polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi pada 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Candi Muaro Jambi Bakal Pulih, Pemerintah Serius Turun Tangan

Konfirmasi Polisi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, membenarkan penetapan tersangka. “Penyidik memulai dengan penyelidikan, menggelar perkara, lalu meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan dan gelar perkara ini menjadi dasar penetapan tersangka,” kata Susmelawati dari Kota Jambi, Ahad (21/12/2025).

Awal Mula Dugaan Penyalahgunaan

Endres Chan mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dugaan penggunaan nomor ijazah miliknya, 0728387. Amrizal menggunakan nomor ini dalam surat kehilangan ijazah SMP yang diperoleh dari SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Endres baru menyadari dugaan penyalahgunaan nomor tersebut setelah informasi tersebar di TikTok dan beberapa media online.

Tahap Selanjutnya

Polisi masih menyidik kasus ini. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen.(AN)

Berita Terkait

Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi
Kerinci Mendunia! Event Trail Ultra 2026 Banjir Peserta Asing, Destinasi Ini Jadi Primadona Baru
Dana Insentif Desa Kembali Disalurkan!, Ini Kriteria Desa Penerima
Wawako Turun Langsung! Gerai Koperasi Merah Putih Diprediksi Dongkrak Pendapatan Warga
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Peluang Kerja Kerinci 2026 Meningkat Tajam, Generasi Muda Desak Program Job Training Abroad
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Lowongan CPNS 2026: Sungai Penuh Ajukan 31 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:00 WIB

Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi

Minggu, 5 April 2026 - 21:30 WIB

Kerinci Mendunia! Event Trail Ultra 2026 Banjir Peserta Asing, Destinasi Ini Jadi Primadona Baru

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

Dana Insentif Desa Kembali Disalurkan!, Ini Kriteria Desa Penerima

Minggu, 5 April 2026 - 19:00 WIB

Wawako Turun Langsung! Gerai Koperasi Merah Putih Diprediksi Dongkrak Pendapatan Warga

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Berita Terbaru