Kebakaran Gambut Muaro Jambi, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi, Pemilik lahan ditetapkan jadi tersangka

Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi, Pemilik lahan ditetapkan jadi tersangka

MUAROJAMBI,JS– Polisi menetapkan ED (53), pemilik lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, sebagai tersangka kebakaran lahan gambut pada Juli 2025. Penetapan itu muncul setelah penyidik menyelesaikan penyidikan panjang.

Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmadia, mengatakan penyidik Subdit Tipidter memeriksa 23 saksi. Saksi itu berasal dari warga dan petugas pemadaman. Selain itu, penyidik memeriksa empat ahli untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghitung luas lahan yang terbakar.

“Kami tetapkan pemilik lahan berinisial ED sebagai tersangka. Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Untuk sementara, kami menjeratnya dengan UU Lingkungan Hidup,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).

Polisi Kenakan Ancaman Hukum

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Sebagai konsekuensinya, polisi menjerat ED dengan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman minimalnya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 22 angka 39 huruf a UU Cipta Kerja.

Kronologi Kebakaran Lahan Gambut

Kebakaran muncul pada 20 Juli 2025. Awalnya, api membakar 50 hektare lahan. Kemudian, api meluas hingga ratusan hektare. Untuk memadamkan api, tim gabungan dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, dan BNPB melakukan pemadaman selama dua pekan. Akhirnya, hujan membantu memadamkan api sepenuhnya.(AN)

Berita Terkait

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Berita Terbaru