Kebakaran Gambut Muaro Jambi, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi, Pemilik lahan ditetapkan jadi tersangka

Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi, Pemilik lahan ditetapkan jadi tersangka

MUAROJAMBI,JS– Polisi menetapkan ED (53), pemilik lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, sebagai tersangka kebakaran lahan gambut pada Juli 2025. Penetapan itu muncul setelah penyidik menyelesaikan penyidikan panjang.

Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmadia, mengatakan penyidik Subdit Tipidter memeriksa 23 saksi. Saksi itu berasal dari warga dan petugas pemadaman. Selain itu, penyidik memeriksa empat ahli untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghitung luas lahan yang terbakar.

“Kami tetapkan pemilik lahan berinisial ED sebagai tersangka. Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Untuk sementara, kami menjeratnya dengan UU Lingkungan Hidup,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).

Polisi Kenakan Ancaman Hukum

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Sebagai konsekuensinya, polisi menjerat ED dengan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman minimalnya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 22 angka 39 huruf a UU Cipta Kerja.

Kronologi Kebakaran Lahan Gambut

Kebakaran muncul pada 20 Juli 2025. Awalnya, api membakar 50 hektare lahan. Kemudian, api meluas hingga ratusan hektare. Untuk memadamkan api, tim gabungan dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, dan BNPB melakukan pemadaman selama dua pekan. Akhirnya, hujan membantu memadamkan api sepenuhnya.(AN)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sungai Penuh Hadiri HUT IBI ke-75, Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Bocoran Jadwal Resmi Mulai Terungkap, Segini Formasi yang Diajukan Kota Jambi
Pasar Tanjung Bajure Over Kapasitas, Pemerintah Siapkan Proyek Jumbo Rp45 Miliar
Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh
CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:31 WIB

Ketua TP PKK Sungai Penuh Hadiri HUT IBI ke-75, Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:31 WIB

CPNS 2026 Kapan Dibuka? Bocoran Jadwal Resmi Mulai Terungkap, Segini Formasi yang Diajukan Kota Jambi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pasar Tanjung Bajure Over Kapasitas, Pemerintah Siapkan Proyek Jumbo Rp45 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh

Berita Terbaru