PN Jambi Vonis 7 Terdakwa Korupsi PKB Samsat Bungo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

JAMBI, JS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo.

1. Hakim Vonis Mantan Kepala UPT Samsat Bungo 2 Tahun Penjara

Hakim menghukum Hasanul eks kepala UPT Samsat Bungo 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Waspada, Debit Air Sungai Batang Bungo dan Pelepat Naik

2. Dua Pejabat Samsat Dihukum Sama

Hakim menghukum Kasi Pelayanan Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan begitu, ketiganya menerima sanksi yang setara.

3. Honorer Mendapat Hukuman Terberat

Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias honorer. Ia menjalani 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majlis Hakim juga memerintahkan Asep membayar uang pengganti Rp1,2 miliar. Jika Asep tidak mampu, jaksa menyita hartanya atau hakim menambah pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Jambi: Kebakaran Mobil di SPBU Bungo Jadi Pelajaran

4. PHL dan Petugas Keamanan Turut Dihukum

Hakim menghukum Riki Saputra, pekerja harian lepas (PHL), 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp309 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Muhammad Suhari, petugas keamanan (security) Jasa Raharja di Samsat Bungo, menjalani 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

5. Kasir Bank Jambi Ikut Terjerat

Hakim menghukum Marwanto, Kasir Bank Jambi yang bertugas di Samsat Bungo, 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Marwanto membayar uang pengganti Rp309 juta. Jika ia tidak membayar, hakim menyita hartanya atau menambah pidana kurungan 6 bulan.

6. Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Tindakan para terdakwa merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah
Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total
Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026
RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya
Wako Alfin Turun Langsung ke Kantor Camat, Disiplin ASN Sungai Penuh Jadi Perhatian Serius
70 Desa di Kerinci Resmi Go Digital, Urus Surat Kini Tak Perlu Antre Lama
Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Sehat, Stok Sapi Surplus Jelang Iduladha 2026, PMK Terkendali
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:05 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:31 WIB

Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:13 WIB

Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:08 WIB

RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:35 WIB

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya

Berita Terbaru