PN Jambi Vonis 7 Terdakwa Korupsi PKB Samsat Bungo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

JAMBI, JS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo.

1. Hakim Vonis Mantan Kepala UPT Samsat Bungo 2 Tahun Penjara

Hakim menghukum Hasanul eks kepala UPT Samsat Bungo 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Waspada, Debit Air Sungai Batang Bungo dan Pelepat Naik

2. Dua Pejabat Samsat Dihukum Sama

Hakim menghukum Kasi Pelayanan Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan begitu, ketiganya menerima sanksi yang setara.

3. Honorer Mendapat Hukuman Terberat

Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias honorer. Ia menjalani 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majlis Hakim juga memerintahkan Asep membayar uang pengganti Rp1,2 miliar. Jika Asep tidak mampu, jaksa menyita hartanya atau hakim menambah pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Jambi: Kebakaran Mobil di SPBU Bungo Jadi Pelajaran

4. PHL dan Petugas Keamanan Turut Dihukum

Hakim menghukum Riki Saputra, pekerja harian lepas (PHL), 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp309 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Muhammad Suhari, petugas keamanan (security) Jasa Raharja di Samsat Bungo, menjalani 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

5. Kasir Bank Jambi Ikut Terjerat

Hakim menghukum Marwanto, Kasir Bank Jambi yang bertugas di Samsat Bungo, 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Marwanto membayar uang pengganti Rp309 juta. Jika ia tidak membayar, hakim menyita hartanya atau menambah pidana kurungan 6 bulan.

6. Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Tindakan para terdakwa merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Komitmen Reformasi Hukum dan Tata Kelola Makin Kuat
Empat Hari Air PDAM Tak Mengalir, Warga Simpang Raya Sungai Penuh Keluhkan Krisis Air Bersih
Sri Kartini Alfin : TP-PKK Sungai Penuh Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Ini Programnya
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 19 Agustus 2026: Cek Harganya Disini
Cegah Rabies Menyebar, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Vaksinasi Anjing dan Kucing
Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi
Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Ajak Sivitas Akademika Jadikan Kemerdekaan sebagai Energi untuk Membangun Kampus
Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Komitmen Reformasi Hukum dan Tata Kelola Makin Kuat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Empat Hari Air PDAM Tak Mengalir, Warga Simpang Raya Sungai Penuh Keluhkan Krisis Air Bersih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Sri Kartini Alfin : TP-PKK Sungai Penuh Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Ini Programnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Cegah Rabies Menyebar, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Vaksinasi Anjing dan Kucing

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi

Berita Terbaru