BUNGO,JS– Bupati Bungo Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Untuk menyambut Tahun Baru, Bupati Bungo, Dedy Putra, mengeluarkan Surat Edaran guna menjaga ketertiban umum dan menunjukkan empati terhadap korban bencana alam di Sumatera. Surat Edaran dengan nomor 300.2.1/36/SE/XII/BPBDK/2025 diterbitkan pada 28 Desember 2025.
Bupati mengimbau pengelola hiburan, restoran, dan kafe agar tidak menghidupkan musik keras pada malam pergantian tahun.Selain itu, Bupati meminta masyarakat untuk tidak mengadakan pesta kembang api atau konvoi kendaraan pada malam tersebut.
Bupati menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini juga merespons siaga bencana di Kabupaten Bungo dan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dedy Putra berharap masyarakat dapat menyambut Tahun Baru dengan bijak, penuh empati, dan menjaga ketertiban umum.(AN)









