Tidak Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

JAKARTA,JS– Mengemudi tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menimbulkan konsekuensi serius. Polisi berhak menilang pengemudi yang lupa membawa dokumen ini, dan denda yang dikenakan bisa cukup besar.

Denda Jika Lupa Membawa SIM dan STNK

Baca Juga :  Simak Cara Gunakan Google Maps Secara Offline

Jika kamu lupa membawa SIM, petugas bisa mengenakan denda maksimal Rp250 ribu atau menahan pengemudi hingga 1 bulan (Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sementara itu, lupa membawa STNK bisa membuat kamu membayar denda hingga Rp500 ribu atau menghadapi ancaman penjara 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

Meski kebijakan bisa berbeda di beberapa daerah, aturan ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Denda Jika Tidak Memiliki SIM atau STNK

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Situasinya menjadi lebih serius jika kamu tidak memiliki SIM atau STNK sama sekali. Tanpa SIM, pengemudi bisa kena denda maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Tanpa STNK, denda maksimal mencapai Rp500 ribu dengan ancaman penjara 2 bulan.

Selain itu, polisi bisa menyita kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sehingga risiko semakin tinggi.

Pelanggaran Lalu Lintas Lain yang Perlu Diwaspadai

Selain dokumen, beberapa pelanggaran lain juga membawa denda besar. Misalnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).

  • Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.

  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan: denda bisa mencapai jutaan rupiah, dan ancaman penjara lebih lama.

Dengan demikian, selalu pastikan dokumen lengkap dan patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari denda dan risiko hukum.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB