Tidak Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

JAKARTA,JS– Mengemudi tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menimbulkan konsekuensi serius. Polisi berhak menilang pengemudi yang lupa membawa dokumen ini, dan denda yang dikenakan bisa cukup besar.

Denda Jika Lupa Membawa SIM dan STNK

Baca Juga :  Simak Cara Gunakan Google Maps Secara Offline

Jika kamu lupa membawa SIM, petugas bisa mengenakan denda maksimal Rp250 ribu atau menahan pengemudi hingga 1 bulan (Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sementara itu, lupa membawa STNK bisa membuat kamu membayar denda hingga Rp500 ribu atau menghadapi ancaman penjara 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

Meski kebijakan bisa berbeda di beberapa daerah, aturan ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Denda Jika Tidak Memiliki SIM atau STNK

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Situasinya menjadi lebih serius jika kamu tidak memiliki SIM atau STNK sama sekali. Tanpa SIM, pengemudi bisa kena denda maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Tanpa STNK, denda maksimal mencapai Rp500 ribu dengan ancaman penjara 2 bulan.

Selain itu, polisi bisa menyita kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sehingga risiko semakin tinggi.

Pelanggaran Lalu Lintas Lain yang Perlu Diwaspadai

Selain dokumen, beberapa pelanggaran lain juga membawa denda besar. Misalnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).

  • Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.

  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan: denda bisa mencapai jutaan rupiah, dan ancaman penjara lebih lama.

Dengan demikian, selalu pastikan dokumen lengkap dan patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari denda dan risiko hukum.(AN)

Berita Terkait

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Berita Terbaru