Tidak Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

JAKARTA,JS– Mengemudi tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menimbulkan konsekuensi serius. Polisi berhak menilang pengemudi yang lupa membawa dokumen ini, dan denda yang dikenakan bisa cukup besar.

Denda Jika Lupa Membawa SIM dan STNK

Baca Juga :  Simak Cara Gunakan Google Maps Secara Offline

Jika kamu lupa membawa SIM, petugas bisa mengenakan denda maksimal Rp250 ribu atau menahan pengemudi hingga 1 bulan (Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sementara itu, lupa membawa STNK bisa membuat kamu membayar denda hingga Rp500 ribu atau menghadapi ancaman penjara 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

Meski kebijakan bisa berbeda di beberapa daerah, aturan ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Denda Jika Tidak Memiliki SIM atau STNK

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Situasinya menjadi lebih serius jika kamu tidak memiliki SIM atau STNK sama sekali. Tanpa SIM, pengemudi bisa kena denda maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Tanpa STNK, denda maksimal mencapai Rp500 ribu dengan ancaman penjara 2 bulan.

Selain itu, polisi bisa menyita kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sehingga risiko semakin tinggi.

Pelanggaran Lalu Lintas Lain yang Perlu Diwaspadai

Selain dokumen, beberapa pelanggaran lain juga membawa denda besar. Misalnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).

  • Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.

  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan: denda bisa mencapai jutaan rupiah, dan ancaman penjara lebih lama.

Dengan demikian, selalu pastikan dokumen lengkap dan patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari denda dan risiko hukum.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Merangin

Daerah

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:30 WIB

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB