Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa Kerinci hingga Staf Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa

Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa

KERINCI,JS – Update Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa hingga Staf Desa

Pada rapat yang digelar pada tanggal 10 Desember 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bersama perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD, dihadiri oleh pengurus APDESi, PPDI, dan PABDESi Kabupaten Kerinci. Rapat tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan mendukung kelancaran tugas pemerintahan di tingkat desa.

Penetapan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026: Prediksi Jadwal Cair dan Rincian Terbaru

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat mengenai besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang berlaku mulai tahun 2026.

  • Kepala Desa: Rp 2.550.000,- per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp 1.900.000,- per bulan
  • Kepala Seksi dan Kepala Urusan: Rp 1.350.000,- per bulan
  • Kepala Dusun: Rp 1.250.000,- per bulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa

Pemerintah daerah menetapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 6.000,- per orang per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan terlindungi bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugasnya yang penting.

Tujuan Penetapan Kebijakan

Baca Juga :  Dua Kades Hadapi Masalah Hukum, Pemkab Kerinci Tunjuk PLT

Penetapan penghasilan tetap dan kebijakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa. Dengan kebijakan ini, para aparatur desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal tanpa terbebani masalah finansial. Mereka dapat fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dan memastikan bahwa Kepala Desa serta perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

Hal ini juga didasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tertanggal 3 Januari 2026, dengan nomor B.400.10.2.4/1/KAD DPMD/I/2026.(AN)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Berita Terbaru