Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa Kerinci hingga Staf Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa

Ilustrasi gaji kades dan perangkat desa

KERINCI,JS – Update Terbaru 2026, Segini Gaji Kepala Desa hingga Staf Desa

Pada rapat yang digelar pada tanggal 10 Desember 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bersama perwakilan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD, dihadiri oleh pengurus APDESi, PPDI, dan PABDESi Kabupaten Kerinci. Rapat tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dan mendukung kelancaran tugas pemerintahan di tingkat desa.

Penetapan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026: Prediksi Jadwal Cair dan Rincian Terbaru

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat mengenai besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang berlaku mulai tahun 2026.

  • Kepala Desa: Rp 2.550.000,- per bulan
  • Sekretaris Desa: Rp 1.900.000,- per bulan
  • Kepala Seksi dan Kepala Urusan: Rp 1.350.000,- per bulan
  • Kepala Dusun: Rp 1.250.000,- per bulan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Desa

Pemerintah daerah menetapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 6.000,- per orang per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari 2024. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan terlindungi bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas-tugasnya yang penting.

Tujuan Penetapan Kebijakan

Baca Juga :  Dua Kades Hadapi Masalah Hukum, Pemkab Kerinci Tunjuk PLT

Penetapan penghasilan tetap dan kebijakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa. Dengan kebijakan ini, para aparatur desa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal tanpa terbebani masalah finansial. Mereka dapat fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dan memastikan bahwa Kepala Desa serta perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan pengabdian.

Hal ini juga didasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tertanggal 3 Januari 2026, dengan nomor B.400.10.2.4/1/KAD DPMD/I/2026.(AN)

Berita Terkait

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:52 WIB

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:01 WIB

Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Update Kurs Ringgit Malaysia ke Rupiah 2 Juli 2026, TKI Makin Cuan

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:01 WIB