Pelaku Penipuan Haji di Tanjabtim Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Haji

Ilustrasi Penipuan Haji

TANJABTIM,JS- Pelaku Penipuan Haji di Tanjabtim Diamankan Polisi

Petugas Polres Tanjung Jabung Timur membawa HM, seorang pria berinisial HM, Senin (12/1/2026). Pria berbaju oranye dan mengenakan masker itu selalu menunduk saat dibawa penyidik.

Polisi menetapkan HM sebagai tersangka penipuan berkedok pengurusan ibadah haji. Ia menipu lima korban yang masih satu keluarga dengan total kerugian mencapai Rp235 juta.

Kronologi Kasus

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa warga melaporkan HM pada Oktober 2025 melalui laporan polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidiki dan menyidik kasus ini. Saat ini, kami menetapkan satu tersangka,” kata AKP Daulay.

Modus Penipuan Jalur Khusus Haj

AKP Daulay menjelaskan, HM menawarkan jalur khusus pendamping haji dari sektor kesehatan. Ia mengaku memiliki jaringan untuk memberangkatkan calon jemaah haji sebagai pendamping kesehatan, sehingga korban tidak perlu menunggu antrean reguler.

“Korban yang berlatar ASN dan terkait sektor kesehatan lebih mudah diyakinkan,” tambah Daulay.

Selain itu, HM menipu sepanjang 2024 di RT 13, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Korban menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer, dengan nominal Rp25–30 juta per orang.

Korban Tidak Pernah Diberangkatkan

Baca Juga :  Jangan Tergiur Janji Haji Cepat, Ini Peringatan Kemenag

Setelah membayar, korban tidak pernah berangkat ke Tanah Suci. Mereka akhirnya menyadari kejanggalan dan melapor ke polisi.

Temuan Korban Lain dan Pengalaman Tersangka

Polisi menemukan korban lain di Kota Jambi dan di luar Tanjung Jabung Timur dengan modus serupa. AKP Daulay mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian sesuai lokasi kejadian.

Selain itu, HM pernah menjadi petugas kesehatan pendamping haji pada 2017. Ia memanfaatkan pengalaman itu untuk meyakinkan korban, meskipun bertindak sendiri dan tidak mewakili instansi manapun.

Penggunaan Uang dan Barang Bukti

HM menggunakan dana hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan menutup utangnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, surat perjanjian, buku rekening, dan rekening koran dari beberapa bank.

Ancaman Hukum

Polisi menjerat HM dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk sementara, tersangka tetap bebas karena ia kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” pungkas AKP Daulay.(AN)

Berita Terkait

Aturan Baru Pemulangan Haji 2026: Jemaah Jambi Tidak Boleh Dijemput di Asrama, Ini Penjelasan Resminya
Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Mendunia, Pelaku UMKM Tanjab Barat Dapat Dukungan Penuh
Jadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor Agar Uang Kembali dan Rekening Pelaku Langsung Diblokir
Wako Alfin Gandeng Yayasan Regen, Sungai Penuh Siapkan Revolusi Pengelolaan Sampah
Setelah Kerinci dan Sungai Penuh, Giliran Pemkab Tebo Dukung Batik Air Buka Rute Muara Bungo-Jakarta
Bank Jambi Siapkan Langkah Besar, Pemkot Sungai Penuh Dukung Penguatan Perbankan Daerah
Viral, Pemadaman Listrik 9 Juni 2026 di Sarolangun, Ini Daftar Lengkap Wilayah Terdampak
Pasien Cuci Darah Kini Lebih Nyaman, RSUD Mayjen Haji Thalib Lakukan Peremajaan Alat Medis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:04 WIB

Aturan Baru Pemulangan Haji 2026: Jemaah Jambi Tidak Boleh Dijemput di Asrama, Ini Penjelasan Resminya

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Anwar Sadat Dorong Produk Lokal Mendunia, Pelaku UMKM Tanjab Barat Dapat Dukungan Penuh

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:01 WIB

Jadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor Agar Uang Kembali dan Rekening Pelaku Langsung Diblokir

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:35 WIB

Wako Alfin Gandeng Yayasan Regen, Sungai Penuh Siapkan Revolusi Pengelolaan Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:30 WIB

Setelah Kerinci dan Sungai Penuh, Giliran Pemkab Tebo Dukung Batik Air Buka Rute Muara Bungo-Jakarta

Berita Terbaru