TANJABTIM,JS- Pelaku Penipuan Haji di Tanjabtim Diamankan Polisi
Petugas Polres Tanjung Jabung Timur membawa HM, seorang pria berinisial HM, Senin (12/1/2026). Pria berbaju oranye dan mengenakan masker itu selalu menunduk saat dibawa penyidik.
Polisi menetapkan HM sebagai tersangka penipuan berkedok pengurusan ibadah haji. Ia menipu lima korban yang masih satu keluarga dengan total kerugian mencapai Rp235 juta.
Kronologi Kasus
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan bahwa warga melaporkan HM pada Oktober 2025 melalui laporan polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidiki dan menyidik kasus ini. Saat ini, kami menetapkan satu tersangka,” kata AKP Daulay.
Modus Penipuan Jalur Khusus Haj
AKP Daulay menjelaskan, HM menawarkan jalur khusus pendamping haji dari sektor kesehatan. Ia mengaku memiliki jaringan untuk memberangkatkan calon jemaah haji sebagai pendamping kesehatan, sehingga korban tidak perlu menunggu antrean reguler.
“Korban yang berlatar ASN dan terkait sektor kesehatan lebih mudah diyakinkan,” tambah Daulay.
Selain itu, HM menipu sepanjang 2024 di RT 13, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Korban menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer, dengan nominal Rp25–30 juta per orang.
Korban Tidak Pernah Diberangkatkan
Setelah membayar, korban tidak pernah berangkat ke Tanah Suci. Mereka akhirnya menyadari kejanggalan dan melapor ke polisi.
Temuan Korban Lain dan Pengalaman Tersangka
Polisi menemukan korban lain di Kota Jambi dan di luar Tanjung Jabung Timur dengan modus serupa. AKP Daulay mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian sesuai lokasi kejadian.
Selain itu, HM pernah menjadi petugas kesehatan pendamping haji pada 2017. Ia memanfaatkan pengalaman itu untuk meyakinkan korban, meskipun bertindak sendiri dan tidak mewakili instansi manapun.
Penggunaan Uang dan Barang Bukti
HM menggunakan dana hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi dan menutup utangnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, surat perjanjian, buku rekening, dan rekening koran dari beberapa bank.
Ancaman Hukum
Polisi menjerat HM dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Untuk sementara, tersangka tetap bebas karena ia kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” pungkas AKP Daulay.(AN)









