Gaji ASN Resmi Naik, Bagaimana dengan PPPK..?

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Indonesia, Gaji ASN Kerinci dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Untuk PPPK belum ada kejelasan.

Ilustrasi ASN Indonesia, Gaji ASN Kerinci dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Untuk PPPK belum ada kejelasan.

JAKARTA,JS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.

Perpres 79/2025 menegaskan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam Lampiran I poin ke-6 halaman 3 tercantum:

Kenaikan gaji PPPK pada 2025 baru dapat dipastikan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan teknis dan rincian pelaksanaannya.

Pemerintah tetap membuka peluang penyesuaian gaji PPPK untuk mendorong kesejahteraan seluruh aparatur negara secara proporsional.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diberlakukan dengan persentase berbeda pada setiap golongan, menyesuaikan beban tanggung jawab dan jabatan:

Baca Juga :  Mega Proyek Rp65 Triliun Resmi Beroperasi, 40.000 Lapangan Kerja Tercipta! Ini Dampak Besar Industri Petrokimia Indonesia

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025

Pemerintah menaikkan gaji PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I dan II: naik 8%

  • Golongan III: naik 10%

  • Golongan IV: naik 12%

Gaji

  • Ia: Rp1.820.556 – Rp2.724.408

  • Ib: Rp1.988.064 – Rp2.884.356

  • Ic: Rp2.072.196 – Rp3.006.396

  • Id: Rp2.159.892 – Rp3.133.512

  • IIa: Rp2.358.720 – Rp3.934.872

  • IIb: Rp2.575.800 – Rp4.101.300

  • IIc: Rp2.684.772 – Rp4.274.856

  • IId: Rp2.798.388 – Rp4.455.648

  • IIIa: Rp3.064.270 – Rp5.032.720

  • IIIb: Rp3.193.960 – Rp5.245.680

  • IIIc: Rp3.329.040 – Rp5.467.550

  • IIId: Rp3.469.840 – Rp5.698.770

  • IVa: Rp3.682.336 – Rp5.980.688

  • IVb: Rp3.838.128 – Rp6.303.696

  • IVc: Rp4.000.528 – Rp6.570.368

  • IVd: Rp4.169.760 – Rp6.848.240

Gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Melesat 2025: Kemiskinan Turun Drastis, Jutaan UMKM Dapat Akses Modal, Ini Rahasianya!

Kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kenaikan gaji diharapkan mendorong kinerja PNS dan PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru