AKARTA,JS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.
Perpres 79/2025 menegaskan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam Lampiran I poin ke-6 halaman 3 tercantum:
Kenaikan gaji PPPK pada 2025 baru dapat dipastikan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan teknis dan rincian pelaksanaannya.
Pemerintah tetap membuka peluang penyesuaian gaji PPPK untuk mendorong kesejahteraan seluruh aparatur negara secara proporsional.
Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diberlakukan dengan persentase berbeda pada setiap golongan, menyesuaikan beban tanggung jawab dan jabatan:
Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025
Pemerintah menaikkan gaji PNS berdasarkan golongan:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Gaji
-
Ia: Rp1.820.556 – Rp2.724.408
-
Ib: Rp1.988.064 – Rp2.884.356
-
Ic: Rp2.072.196 – Rp3.006.396
-
Id: Rp2.159.892 – Rp3.133.512
-
IIa: Rp2.358.720 – Rp3.934.872
-
IIb: Rp2.575.800 – Rp4.101.300
-
IIc: Rp2.684.772 – Rp4.274.856
-
IId: Rp2.798.388 – Rp4.455.648
-
IIIa: Rp3.064.270 – Rp5.032.720
-
IIIb: Rp3.193.960 – Rp5.245.680
-
IIIc: Rp3.329.040 – Rp5.467.550
-
IIId: Rp3.469.840 – Rp5.698.770
-
IVa: Rp3.682.336 – Rp5.980.688
-
IVb: Rp3.838.128 – Rp6.303.696
-
IVc: Rp4.000.528 – Rp6.570.368
-
IVd: Rp4.169.760 – Rp6.848.240
Gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.
Kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kenaikan gaji diharapkan mendorong kinerja PNS dan PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)









