Gaji ASN Resmi Naik, Bagaimana dengan PPPK..?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN Indonesia, Gaji ASN Kerinci dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Untuk PPPK belum ada kejelasan.

Ilustrasi ASN Indonesia, Gaji ASN Kerinci dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Untuk PPPK belum ada kejelasan.

AKARTA,JS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri.

Perpres 79/2025 menegaskan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam Lampiran I poin ke-6 halaman 3 tercantum:

Kenaikan gaji PPPK pada 2025 baru dapat dipastikan setelah pemerintah mengumumkan kebijakan teknis dan rincian pelaksanaannya.

Pemerintah tetap membuka peluang penyesuaian gaji PPPK untuk mendorong kesejahteraan seluruh aparatur negara secara proporsional.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Baca Juga :  Peluang Usaha Coffee Shop di Halaman Rumah, Modal Terjangkau

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 diberlakukan dengan persentase berbeda pada setiap golongan, menyesuaikan beban tanggung jawab dan jabatan:

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025

Pemerintah menaikkan gaji PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I dan II: naik 8%

  • Golongan III: naik 10%

  • Golongan IV: naik 12%

Gaji

  • Ia: Rp1.820.556 – Rp2.724.408

  • Ib: Rp1.988.064 – Rp2.884.356

  • Ic: Rp2.072.196 – Rp3.006.396

  • Id: Rp2.159.892 – Rp3.133.512

  • IIa: Rp2.358.720 – Rp3.934.872

  • IIb: Rp2.575.800 – Rp4.101.300

  • IIc: Rp2.684.772 – Rp4.274.856

  • IId: Rp2.798.388 – Rp4.455.648

  • IIIa: Rp3.064.270 – Rp5.032.720

  • IIIb: Rp3.193.960 – Rp5.245.680

  • IIIc: Rp3.329.040 – Rp5.467.550

  • IIId: Rp3.469.840 – Rp5.698.770

  • IVa: Rp3.682.336 – Rp5.980.688

  • IVb: Rp3.838.128 – Rp6.303.696

  • IVc: Rp4.000.528 – Rp6.570.368

  • IVd: Rp4.169.760 – Rp6.848.240

Baca Juga :  23 Marinir Tertimbun Longsor, Seorang Diantaranya Dikabarkan Putra Kerinci

Gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan.

Kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kenaikan gaji diharapkan mendorong kinerja PNS dan PPPK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru