Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Agus di Kerinci

Suasana sidang Agus di Kerinci

KERINCI,JS – Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting memimpin sidang. Hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan mendampingi. Polres Kerinci mengamankan jalannya sidang dengan ketat.

Agus menghabisi nyawa Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, sesuai Pasal 338 KUHP. Majelis hakim menilai bukti jaksa jelas dan meyakinkan.

Baca Juga :  Hindari, 5 Kebiasaan ini Bisa Membuat Tarikan Motor Matik Berat

Kasus ini muncul pada 2024, ketika warga menemukan jenazah korban di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Peristiwa itu menggegerkan warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Dalam persidangan, Agus menyampaikan pledoi. Ia menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Agus mengaku melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum aparat menangkapnya dan membawanya ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Waspada DBD Awal 2026, Lima Kasus Terjadi di Sungai Penuh

Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menunjukkan kronologi pembunuhan. Motif muncul dari perselisihan. Korban menolak permintaan Agus dan menendang bagian sensitifnya. Hal itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung fatal.

Agus menerima putusan majelis hakim dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(AN)

Berita Terkait

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Berita Terbaru