Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Agus di Kerinci

Suasana sidang Agus di Kerinci

KERINCI,JS – Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting memimpin sidang. Hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan mendampingi. Polres Kerinci mengamankan jalannya sidang dengan ketat.

Agus menghabisi nyawa Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, sesuai Pasal 338 KUHP. Majelis hakim menilai bukti jaksa jelas dan meyakinkan.

Baca Juga :  MUI Provinsi Jambi Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan

Kasus ini muncul pada 2024, ketika warga menemukan jenazah korban di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Peristiwa itu menggegerkan warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Dalam persidangan, Agus menyampaikan pledoi. Ia menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Agus mengaku melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum aparat menangkapnya dan membawanya ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Bongkar Rahasia, Begini Cara Stel Motor Lebih Irit BBM

Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menunjukkan kronologi pembunuhan. Motif muncul dari perselisihan. Korban menolak permintaan Agus dan menendang bagian sensitifnya. Hal itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung fatal.

Agus menerima putusan majelis hakim dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(AN)

Berita Terkait

Tinjau Jalan Selampaung–Masgo, Bupati Kerinci Pastikan Perbaikan Jalan Strategis Berjalan Sesuai Target
Solar Subsidi Jadi Sorotan, Temuan Barcode Berbeda di SPBU Jambi Picu Evaluasi Besar
Heboh! BKPSDM Bongkar Dugaan ASN Sungai Penuh Datang Cuma Isi Absen Lalu Pulang
Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi
Sri Kartini Alfin Dorong UMKM Sungai Penuh Go Global, Strategi Digital Ini Buka Peluang Cuan dan Lapangan Kerja
Pembangunan Koperasi Merah Putih Tanjab Timur Dikebut, 16 Unit Rampung dan Puluhan Desa Segera Beroperasi
ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Absen Kerja Berhari-hari Bisa Berujung Dipecat, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin
Update Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tinjau Jalan Selampaung–Masgo, Bupati Kerinci Pastikan Perbaikan Jalan Strategis Berjalan Sesuai Target

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:02 WIB

Solar Subsidi Jadi Sorotan, Temuan Barcode Berbeda di SPBU Jambi Picu Evaluasi Besar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:01 WIB

Heboh! BKPSDM Bongkar Dugaan ASN Sungai Penuh Datang Cuma Isi Absen Lalu Pulang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:31 WIB

Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:01 WIB

Sri Kartini Alfin Dorong UMKM Sungai Penuh Go Global, Strategi Digital Ini Buka Peluang Cuan dan Lapangan Kerja

Berita Terbaru