Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Agus di Kerinci

Suasana sidang Agus di Kerinci

KERINCI,JS – Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting memimpin sidang. Hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan mendampingi. Polres Kerinci mengamankan jalannya sidang dengan ketat.

Agus menghabisi nyawa Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, sesuai Pasal 338 KUHP. Majelis hakim menilai bukti jaksa jelas dan meyakinkan.

Baca Juga :  Formasi CPNS 2026 Resmi Diajukan Pemkot Jambi, Ini Posisi Prioritas & Peluang Lolos yang Wajib Kamu Tahu!

Kasus ini muncul pada 2024, ketika warga menemukan jenazah korban di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Peristiwa itu menggegerkan warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Dalam persidangan, Agus menyampaikan pledoi. Ia menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Agus mengaku melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum aparat menangkapnya dan membawanya ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Pemain FC Mobile Wajib Cek, Ada Kode Redeem Gratis Hari Ini

Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menunjukkan kronologi pembunuhan. Motif muncul dari perselisihan. Korban menolak permintaan Agus dan menendang bagian sensitifnya. Hal itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung fatal.

Agus menerima putusan majelis hakim dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(AN)

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah
Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total
Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026
RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya
Wako Alfin Turun Langsung ke Kantor Camat, Disiplin ASN Sungai Penuh Jadi Perhatian Serius
70 Desa di Kerinci Resmi Go Digital, Urus Surat Kini Tak Perlu Antre Lama
Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Sehat, Stok Sapi Surplus Jelang Iduladha 2026, PMK Terkendali
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:05 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:31 WIB

Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:13 WIB

Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:08 WIB

RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:35 WIB

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya

Berita Terbaru