Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Agus di Kerinci

Suasana sidang Agus di Kerinci

KERINCI,JS – Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci. Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting memimpin sidang. Hakim anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan mendampingi. Polres Kerinci mengamankan jalannya sidang dengan ketat.

Agus menghabisi nyawa Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, sesuai Pasal 338 KUHP. Majelis hakim menilai bukti jaksa jelas dan meyakinkan.

Baca Juga :  Muaro Jambi Siap Hadapi Laga Penentu Juara Grup A

Kasus ini muncul pada 2024, ketika warga menemukan jenazah korban di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Peristiwa itu menggegerkan warga Kerinci dan Sungai Penuh.

Dalam persidangan, Agus menyampaikan pledoi. Ia menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Agus mengaku melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum aparat menangkapnya dan membawanya ke Polres Kerinci.

Baca Juga :  Cara Bikin Viral Content 2026: Rahasia Social Media Marketing untuk Boost AdSense Revenue

Rekonstruksi kasus pada 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan yang menunjukkan kronologi pembunuhan. Motif muncul dari perselisihan. Korban menolak permintaan Agus dan menendang bagian sensitifnya. Hal itu memicu kemarahan pelaku hingga berujung fatal.

Agus menerima putusan majelis hakim dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(AN)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:12 WIB

Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Berita Terbaru