Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkotika

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkotika

JAKARTA,JS – Aktor Ammar Zoni kembali menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut pada Kamis (8/1). Selain itu, Ammar siap memberikan kesaksian untuk mengungkap fakta baru dalam kasusnya.

Sidang Hari Ini Hadirkan Saksi dari JPU

Baca Juga :  Target 2026: Luna Maya & Maxime Bouttier Ingin Punya Anak

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Ammar dan lima terdakwa lain bersiap memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dengan begitu, persidangan berlangsung lebih lengkap dan transparan.

Ammar Zoni Siap Beberkan Fakta Baru

Baca Juga :  Andhara Early Resmi Bercerai dengan Bugi Ramadhana

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan mental untuk menghadapi sidang. Ammar berencana mengungkap fakta yang selama ini belum diketahui publik.

“Dia akan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi sesuai pengalaman dan pengetahuannya. Semua akan dibuka secara terang benderang,” ujar Jon.

Lebih lanjut, Jon menambahkan bahwa Ammar ingin meluruskan spekulasi yang beredar dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berharap proses ini mengungkap fakta sesungguhnya,” tambah Jon.

Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni karena ia menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, Ammar membagi narkotika itu menjadi dua bagian. Ia menyerahkan 50 gram kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana tersebut sebelum narkotika itu beredar.

Pasal yang Dijeratkan

Sehubungan dengan kasus ini, JPU menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.

Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Dengan kata lain, persidangan ini menjadi titik penting bagi majelis hakim untuk menilai fakta dan menentukan tanggung jawab para terdakwa.(AN)

Berita Terkait

8 Tahun Terbengkalai, Raffi Ahmad Sulap Apartemen Jupe Jadi Sumber Penghasilan Keluarga
Harta Tembus Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Akui Tak Tahu PIN ATM Sendiri
Raffi Ahmad Bikin Gebrakan di Bursa Saham, Akuisisi VISI Senilai Rp178 Miliar
Kabar Bahagia Amanda Manopo dan Kenny Austin, Anak Pertama Lahir Sehat dan Diberi Nama Zac
Dari Panggung Musik ke Kebun Organik, Cara Kaka Slank Membangun Ketahanan Pangan Keluarga
Netizen Heboh! Via Vallen Jual BMW dan Aset Pribadi, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Acha Septriasa Buka Suara soal Dijodohkan dengan Baim Wong, Jawabannya Bikin Netizen Makin Penasaran
Ruben Onsu dan Sarwendah Berseteru Lagi, Rumah Mewah Terancam Lelang Karena Cicilan Macet?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:01 WIB

8 Tahun Terbengkalai, Raffi Ahmad Sulap Apartemen Jupe Jadi Sumber Penghasilan Keluarga

Senin, 15 Juni 2026 - 04:02 WIB

Harta Tembus Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Akui Tak Tahu PIN ATM Sendiri

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:00 WIB

Raffi Ahmad Bikin Gebrakan di Bursa Saham, Akuisisi VISI Senilai Rp178 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:01 WIB

Kabar Bahagia Amanda Manopo dan Kenny Austin, Anak Pertama Lahir Sehat dan Diberi Nama Zac

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:01 WIB

Dari Panggung Musik ke Kebun Organik, Cara Kaka Slank Membangun Ketahanan Pangan Keluarga

Berita Terbaru