Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkotika

Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Kasus Narkotika

JAKARTA,JS – Aktor Ammar Zoni kembali menghadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tersebut pada Kamis (8/1). Selain itu, Ammar siap memberikan kesaksian untuk mengungkap fakta baru dalam kasusnya.

Sidang Hari Ini Hadirkan Saksi dari JPU

Baca Juga :  Target 2026: Luna Maya & Maxime Bouttier Ingin Punya Anak

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil saksi untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Ammar dan lima terdakwa lain bersiap memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Dengan begitu, persidangan berlangsung lebih lengkap dan transparan.

Ammar Zoni Siap Beberkan Fakta Baru

Baca Juga :  Andhara Early Resmi Bercerai dengan Bugi Ramadhana

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan mental untuk menghadapi sidang. Ammar berencana mengungkap fakta yang selama ini belum diketahui publik.

“Dia akan membeberkan apa yang sebenarnya terjadi sesuai pengalaman dan pengetahuannya. Semua akan dibuka secara terang benderang,” ujar Jon.

Lebih lanjut, Jon menambahkan bahwa Ammar ingin meluruskan spekulasi yang beredar dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berharap proses ini mengungkap fakta sesungguhnya,” tambah Jon.

Kronologi Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni karena ia menerima 100 gram sabu dari seorang pria bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, Ammar membagi narkotika itu menjadi dua bagian. Ia menyerahkan 50 gram kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana tersebut sebelum narkotika itu beredar.

Pasal yang Dijeratkan

Sehubungan dengan kasus ini, JPU menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.

Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Dengan kata lain, persidangan ini menjadi titik penting bagi majelis hakim untuk menilai fakta dan menentukan tanggung jawab para terdakwa.(AN)

Berita Terkait

Erin Wartia Rayakan Ultah ke-41 di Paris Usai Cerai dari Andre Taulany, Dapat Kejutan Mewah dari Sahabat
Audi Marissa dan Anthony Xie Sepakat Rujuk, Anak Jadi Pertimbangan Utam
Jerome Polin Resmi Melamar Gracia Caroline di Jepang, Gunung Fuji Jadi Saksi Perjalanan Cinta 9 Tahun
Gading Marten Beri Hadiah Tak Biasa untuk Ariel Noah, Suzuki RGR 150 Bikin Nostalgia
Denada Buka Hati di Usia 47 Tahun, Siap Sambut Jodoh Baru: “Why Not?”
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Resmi Masuk SMP, Sekolah Barunya Bikin Netizen Penasaran
Laudya Cynthia Bella Jarang Muncul, Shireen Sungkar Ungkap Kondisi Terbarunya
Teuku Zacky Ungkap Alasan Pakai Nama Jordan, Bantah Isu Pindah Agama: Ternyata Ada Perjalanan Spiritual
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Erin Wartia Rayakan Ultah ke-41 di Paris Usai Cerai dari Andre Taulany, Dapat Kejutan Mewah dari Sahabat

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Audi Marissa dan Anthony Xie Sepakat Rujuk, Anak Jadi Pertimbangan Utam

Senin, 28 September 2026 - 06:01 WIB

Jerome Polin Resmi Melamar Gracia Caroline di Jepang, Gunung Fuji Jadi Saksi Perjalanan Cinta 9 Tahun

Selasa, 22 September 2026 - 06:01 WIB

Gading Marten Beri Hadiah Tak Biasa untuk Ariel Noah, Suzuki RGR 150 Bikin Nostalgia

Minggu, 6 September 2026 - 06:31 WIB

Denada Buka Hati di Usia 47 Tahun, Siap Sambut Jodoh Baru: “Why Not?”

Berita Terbaru