Babak Baru Kasus Video Asusila yang Menjerat Lisa Mariana

Kasus Pencemaran Nama Baik Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,JS – Kasus video asusila yang melibatkan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menggemparkan jagat maya tersebut, yaitu Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial F alias Tato.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi  penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Proses penyidikan telah dilakukan dengan saksama,  hasilnya menunjukkan bahwa kedua tersangka sadar akan perbuatan mereka, yakni merekam aktivitas asusila tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa F alias Tato adalah pemeran pria dalam video tersebut. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya video lain yang melibatkan keduanya.

Baca Juga :  Over Target, Program Pemutihan PKB Kendaraan di Jambi Berakhir

“Keterangan dari tersangka dan saksi-saksi memberikan informasi bahwa mungkin ada video lain. Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, penahanan terhadap kedua tersangka masih menunggu pemeriksaan tambahan saksi ahli. Polda Jabar berencana untuk segera melakukan penahanan setelah proses asistensi selesai.

Video asusila yang diduga melibatkan Lisa Mariana dan F yang tersebar di media sosial mengejutkan publik dan mencuatkan berbagai spekulasi mengenai identitas pemeran dalam video tersebut.

Selain kasus video asusila, Lisa Mariana juga tengah menghadapi masalah hukum lain. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Inovasi Terkini ; Apple Rilis iPad Pro 11 M5 dengan Nano-Texture

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengatakan Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait fitnah.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, Lisa Mariana hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidikan terus berjalan, dan untuk pencemaran nama baik, Lisa belum ditahan karena statusnya masih dalam proses,” ujar Kombes Rizki.

Tim kuasa hukum Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.(AN)

Berita Terkait

Jadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor Agar Uang Kembali dan Rekening Pelaku Langsung Diblokir
Kabar Bahagia Amanda Manopo dan Kenny Austin, Anak Pertama Lahir Sehat dan Diberi Nama Zac
Dari Panggung Musik ke Kebun Organik, Cara Kaka Slank Membangun Ketahanan Pangan Keluarga
Netizen Heboh! Via Vallen Jual BMW dan Aset Pribadi, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Acha Septriasa Buka Suara soal Dijodohkan dengan Baim Wong, Jawabannya Bikin Netizen Makin Penasaran
Ruben Onsu dan Sarwendah Berseteru Lagi, Rumah Mewah Terancam Lelang Karena Cicilan Macet?
Cara Cek STNK Asli atau Palsu Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Polisi Bongkar Sindikat STNK Aspal di Pasuruan
Sarwendah Kembali Didatangi Debt Collector Gara-Gara Cicilan Mobil Ruben Onsu, Konflik Aset Pasca Cerai Kian Memanas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:01 WIB

Jadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor Agar Uang Kembali dan Rekening Pelaku Langsung Diblokir

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:01 WIB

Kabar Bahagia Amanda Manopo dan Kenny Austin, Anak Pertama Lahir Sehat dan Diberi Nama Zac

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:01 WIB

Dari Panggung Musik ke Kebun Organik, Cara Kaka Slank Membangun Ketahanan Pangan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:01 WIB

Netizen Heboh! Via Vallen Jual BMW dan Aset Pribadi, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:01 WIB

Acha Septriasa Buka Suara soal Dijodohkan dengan Baim Wong, Jawabannya Bikin Netizen Makin Penasaran

Berita Terbaru