Dana Desa Terpangkas, Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana desa..

Ilustrasi dana desa..

JAKARTA,JS- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini memicu sorotan tajam karena banyak pihak menilai langkah tersebut mengganggu efektivitas pembangunan desa.

Konsep Koperasi Berbasis Anggota Terancam

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan koperasi harus tumbuh dari partisipasi dan iuran anggota, bukan hanya mengandalkan hibah APBN.

“Kalau koperasi dibangun dari hibah APBN, lalu di mana letak kontribusi anggota? Saya khawatir banyak koperasi hanya menyerap dana negara tanpa memberi dampak nyata bagi pembangunan desa,” jelas Agus.

Baca Juga :  Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Risiko Penyalahgunaan dan Kegagalan Usaha

Agus juga menyoroti risiko penyalahgunaan dana. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi gagal mengelola anggaran negara, berakhir dengan penghapusan utang atau hilangnya dana tanpa hasil usaha yang jelas.

“Kalau tidak ada model usaha yang jelas, pengelolaan dana rawan disalahgunakan. Banyak uang negara bisa hilang karena kurangnya pengawasan,” tambahnya.

Anggaran Infrastruktur Desa Terpangkas

Kebijakan ini langsung mengurangi kemampuan desa menjalankan program pembangunan prioritas. Dengan hampir 60% anggaran dialihkan ke Kopdes, desa kesulitan membangun jalan, saluran air, proyek air bersih, dan fasilitas MCK.

Agus mencontohkan, “Desa sudah merencanakan proyek berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi, Pemerintah Siapkan Formula Baru Dana Desa

Kebijakan Terlalu Cepat Tanpa Kajian Mendalam

Agus juga mengkritik cara pemerintah menjalankan kebijakan ini. Ia menilai pemerintah terburu-buru karena tidak melakukan studi kebutuhan per daerah. Padahal, setiap desa memiliki kesiapan dan kebutuhan koperasi yang berbeda.

Menurut Agus, pemerintah harus memastikan kebijakan memiliki landasan hukum dan kajian akademis yang kuat. “Kalau tidak, pembentukan koperasi hanya menjadi formalitas dan tidak memberi manfaat nyata,” ujarnya. Ia menekankan pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki kebutuhan riil, model bisnis jelas, dan mekanisme pengawasan transparan.(*)

Berita Terkait

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028
Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April
WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan
Harga BBM Subsidi Dipastikan Aman! Strategi Prabowo Subianto Hadapi Krisis Energi Global Bikin Publik Lega
Kapan Anak Bisa Daftar Haji? Ini Syarat, Biaya, dan Strategi Cerdas Orang Tua agar Berangkat Lebih Cepat
Resmi! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: Gaji ke-13 ASN Cair Lebih Cepat, Ini Rincian Lengkapnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!

Jumat, 10 April 2026 - 08:12 WIB

HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028

Kamis, 9 April 2026 - 10:30 WIB

Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan

Berita Terbaru