JAKARTA,JS- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 58,03% anggaran desa untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini memicu sorotan tajam karena banyak pihak menilai langkah tersebut mengganggu efektivitas pembangunan desa.
Konsep Koperasi Berbasis Anggota Terancam
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menekankan koperasi harus tumbuh dari partisipasi dan iuran anggota, bukan hanya mengandalkan hibah APBN.
“Kalau koperasi dibangun dari hibah APBN, lalu di mana letak kontribusi anggota? Saya khawatir banyak koperasi hanya menyerap dana negara tanpa memberi dampak nyata bagi pembangunan desa,” jelas Agus.
Risiko Penyalahgunaan dan Kegagalan Usaha
Agus juga menyoroti risiko penyalahgunaan dana. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi gagal mengelola anggaran negara, berakhir dengan penghapusan utang atau hilangnya dana tanpa hasil usaha yang jelas.
“Kalau tidak ada model usaha yang jelas, pengelolaan dana rawan disalahgunakan. Banyak uang negara bisa hilang karena kurangnya pengawasan,” tambahnya.
Anggaran Infrastruktur Desa Terpangkas
Kebijakan ini langsung mengurangi kemampuan desa menjalankan program pembangunan prioritas. Dengan hampir 60% anggaran dialihkan ke Kopdes, desa kesulitan membangun jalan, saluran air, proyek air bersih, dan fasilitas MCK.
Agus mencontohkan, “Desa sudah merencanakan proyek berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan Terlalu Cepat Tanpa Kajian Mendalam
Agus juga mengkritik cara pemerintah menjalankan kebijakan ini. Ia menilai pemerintah terburu-buru karena tidak melakukan studi kebutuhan per daerah. Padahal, setiap desa memiliki kesiapan dan kebutuhan koperasi yang berbeda.
Menurut Agus, pemerintah harus memastikan kebijakan memiliki landasan hukum dan kajian akademis yang kuat. “Kalau tidak, pembentukan koperasi hanya menjadi formalitas dan tidak memberi manfaat nyata,” ujarnya. Ia menekankan pemerintah perlu memastikan setiap koperasi memiliki kebutuhan riil, model bisnis jelas, dan mekanisme pengawasan transparan.(*)









