Dump Truck Raib, Polisi Amankan Dua Pelaku di Muaro Jambi

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Muaro Jambi.

Proses penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Muaro Jambi.

MUAROJAMBI,JS– Kepolisian Sektor (Polsek) Jaluko Polres Muaro Jambi menangani kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di RT 02 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban, Yanto, warga Mendalo Laut, memasang postingan di Facebook untuk mencari sopir batu bara. Kemudian, seorang pria bernama Dedi Setiawan menghubungi korban melalui Facebook dan WhatsApp. Dia datang ke rumah korban, melamar sebagai sopir, dan menunjukkan KTP sebagai identitas.

“Korban menerima pelamar tersebut. Selanjutnya, pelaku menjalankan DO batu bara bersama rekannya, Ijal, menggunakan mobil dump truck miliknya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Realme GT 7 5G: Performa Flagship, Harga Bersahabat

Keesokan harinya, korban menelusuri alamat yang tertera di KTP dan SIM B1 pelaku di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, tetapi tidak menemukan alamat tersebut. Setelah mengecek ke Polsek Pasar, petugas menyatakan KTP dan SIM itu palsu. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Luar Kota dan menyatakan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jaluko menelusuri pelaku dan menemukan Hendra Fendy alias Along (40) warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, dan Reza Fahrori (41) warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga :  Viral di Facebook, Dua Pelaku Gasak Motor Beat Street di Bungo

Tim Reskrim menangkap Along di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Saat diinterogasi, Along mengaku dua rekannya, Reza dan Joni, ikut terlibat. Kemudian, polisi menangkap Reza di sebuah rumah kebun di Handil, Kota Jambi, sedangkan Joni kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menahan kedua pelaku di Mapolsek Jaluko dan menyita STNK mobil dump truck Toyota Dyna 130 HT warna merah bernomor polisi BA 8534 AH. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan mobil dump truck tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan Pasal 372 KUHPidana (penggelapan).(AN)

Berita Terkait

Reshuffle Eselon III dan IV Pemkab Kerinci Masih Abu-Abu, ASN Tunggu Kepastian Monadi-Murison
Kabut Asap Jambi Ganggu Penerbangan, Rute Kerinci Batal Terbang
Wali kota Alfin Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Ini Harapannya untuk Pembangunan Jambi
Kualitas Udara Kerinci Makin Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Kerinci PJJ 13-14 Oktober 2026
Tak Adalagi Toleransi, BKPSDM Ultimatum ASN Sungai Penuh Soal Kedisplinan
Warga Sungai Penuh Wajib Cek! Ini Informasi Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital
Kabut Asap Jambi Belum Teratasi, Water Bombing Terkendala Jarak Pandang
Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Reshuffle Eselon III dan IV Pemkab Kerinci Masih Abu-Abu, ASN Tunggu Kepastian Monadi-Murison

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu Penerbangan, Rute Kerinci Batal Terbang

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Wali kota Alfin Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Ini Harapannya untuk Pembangunan Jambi

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kualitas Udara Kerinci Makin Tak Sehat, Siswa PAUD hingga SMP Kerinci PJJ 13-14 Oktober 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tak Adalagi Toleransi, BKPSDM Ultimatum ASN Sungai Penuh Soal Kedisplinan

Berita Terbaru