Eks Pegawai Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Kerinci

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang bobol rekening nasabah

Eks pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci yang bobol rekening nasabah

SUNGAIPENUH,JS– Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kepada Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, atas pembobolan rekening nasabah. Sidang putusan berlangsung Senin (17/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafina 11 tahun penjara dengan denda yang sama. Hakim menurunkan vonis karena Rafina kooperatif selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus pidana.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan di SMK 3 Jambi, Gubernur Turun Tangan

Majelis hakim menyatakan Rafina melakukan penggelapan dana nasabah melalui transaksi ilegal saat masih bekerja di bank. Hakim menegaskan perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap perbankan.

Baca Juga :  Suzuki GSX-8T 2026: Neo-Retro dengan Performa Modern

JPU, M Haris, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum internal bank dan menyebabkan kerugian nasabah yang besar.(AN)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB