Gadai SK PPPK di Bank, Cek Tabel Angsurannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK  bisa gadaikan SK ke Bank

PPPK bisa gadaikan SK ke Bank

JAKARTA,JS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapatkan pinjaman di bank. Pegawai menerima SK setelah memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Bank biasanya mencairkan pinjaman paling lambat 30 hari kerja setelah SK diterbitkan.

SK PPPK mencantumkan gaji, pangkat, dan lama kontrak. Meski pegawai kontrak, bank tetap menerima SK sebagai jaminan. Beberapa bank menyiapkan skema khusus untuk PPPK, mulai dari pinjaman konsumtif, kredit usaha, hingga kredit perumahan.

Baca Juga :  Bukan Honorer, Rekrutmen CPNS 2026 Untuk Lulusan Baru

Bank mempermudah pengajuan pinjaman bagi PPPK. Pegawai bisa mengajukan kredit tanpa angunan karena syaratnya sederhana. Namun, plafon dan tenor pinjaman lebih kecil dibanding PNS. Bank juga menilai kemampuan membayar angsuran (Repayment Capacity/RPC).

Baca Juga :  Ramadan 2026: Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Plafon pinjaman dan angsuran

Pegawai PPPK bisa mengajukan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Besaran angsuran dan tenor menyesuaikan sisa masa kontrak pegawai.

Fasilitas ini membantu PPPK memanfaatkan SK sebagai jaminan untuk kebutuhan finansial, baik konsumtif maupun produktif.(AN)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru