MUAROJAMBI,JS- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, kebakaran terjadi di kawasan RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran Polda Jambi, BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, serta personel Polres Muaro Jambi.
Kedatangan tim gabungan tersebut bertujuan memastikan proses pemadaman berjalan maksimal sekaligus mencegah api menjalar ke kawasan lain.
Petugas memperkirakan kebakaran menghanguskan lahan seluas sekitar 50 hektare. Kondisi tersebut membuat penanganan Karhutla Sungai Gelam membutuhkan kerja cepat, koordinasi lintas instansi, dan pengawasan berkelanjutan.
Selain fokus memadamkan api, aparat kepolisian juga langsung mengambil langkah hukum untuk mencari penyebab kebakaran.
Kapolres Muaro Jambi Cek Langsung Lokasi Karhutla
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah bersama tim gabungan mengecek sejumlah titik di kawasan kebakaran.
Dalam pengecekan tersebut, petugas melihat langsung aktivitas pemadaman yang masih berlangsung. Personel gabungan terus berupaya mengendalikan api agar tidak merambah lahan lain.
AKBP Bayu mengatakan, pengecekan lapangan menjadi bagian dari respons cepat kepolisian bersama instansi terkait terhadap kejadian Karhutla di Sungai Gelam.
Tim tidak hanya memantau kondisi api. Petugas juga memastikan proses penanganan berjalan sesuai kondisi lapangan.
“Tim gabungan melakukan pengecekan Karhutla di Sungai Gelam sebagai bentuk respons cepat sekaligus memastikan upaya pemadaman di lokasi berjalan maksimal,” ujar Bayu.
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat harus bergerak bersama karena Karhutla dapat berkembang dengan cepat, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung penyebaran api.
Karena itu, petugas terus melakukan pemantauan agar api tidak meluas ke area lain.
Luas Karhutla Sungai Gelam Capai Sekitar 50 Hektare
Kebakaran di Desa Sungai Gelam menjadi perhatian karena luas area terdampak mencapai sekitar 50 hektare.
Luas tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan strategi yang terukur. Petugas harus mengendalikan titik api sekaligus mencegah munculnya titik baru di sekitar lokasi.
Tim gabungan yang turun ke lapangan melibatkan unsur kepolisian, BPBD, TNI, serta instansi terkait.
Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H., turut melakukan pengecekan bersama Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, S.I.K., M.H.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah memimpin jajaran Polres Muaro Jambi dalam pengecekan lokasi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat menempatkan penanganan Karhutla Jambi sebagai persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Polisi Mulai Penyelidikan Penyebab Kebakaran
Penanganan Karhutla Sungai Gelam tidak berhenti pada proses pemadaman.
Polres Muaro Jambi juga langsung mengambil langkah penegakan hukum untuk mencari penyebab kebakaran.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mendatangi lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Petugas kemudian memasang police line dan plang penyelidikan di area yang terbakar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti terkait asal mula kebakaran.
Aparat menempatkan police line di kawasan areal Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Penyelidikan akan membantu polisi mengetahui apakah kebakaran terjadi karena faktor alam, kelalaian, aktivitas manusia, atau tindakan yang sengaja memicu kebakaran.
Polisi juga akan melihat kondisi lapangan dan mengumpulkan berbagai keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Penegakan Hukum Karhutla Jadi Perhatian Polisi
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa aparat menjalankan dua langkah utama dalam menangani Karhutla.
Langkah pertama berupa pemadaman dan pengendalian api.
Langkah kedua berupa penegakan hukum untuk mencari penyebab kebakaran.
Kedua langkah tersebut berjalan secara bersamaan agar penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman.
Polisi juga perlu memastikan penyebab kebakaran agar aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum jika penyelidikan menemukan unsur pidana.
“Polres Muaro Jambi melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegas Erlan.
Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, proses hukum juga dapat menjadi langkah pencegahan agar masyarakat maupun pihak tertentu tidak sembarangan menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.
Police Line Terpasang di Areal Koperasi Multi Usaha Mandiri
Pemasangan police line menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyelidikan.
Dengan adanya garis polisi, petugas dapat menjaga area tertentu agar kondisi lapangan tetap terjaga selama proses pemeriksaan.
Aparat juga dapat melakukan pengumpulan informasi dan bukti yang berkaitan dengan kebakaran.
Lokasi yang terbakar berada di areal Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Polisi akan mendalami kondisi lahan tersebut untuk memperoleh gambaran mengenai penyebab dan kronologi kebakaran.
Tim Unit Tipidter Polres Muaro Jambi juga memiliki peran dalam penanganan aspek hukum dari kejadian tersebut.
Karena itu, masyarakat sekitar diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses penyelidikan di lokasi.
Pemadaman Terus Berjalan untuk Cegah Api Meluas
Di tengah proses penyelidikan, personel gabungan tetap fokus mengendalikan api.
Petugas melakukan pemadaman di titik yang masih menunjukkan aktivitas kebakaran.
Upaya tersebut bertujuan mencegah api menjalar ke area lain dan memperluas dampak Karhutla.
Kondisi lahan, arah angin, serta cuaca dapat memengaruhi pergerakan api. Oleh sebab itu, petugas perlu melakukan pemantauan secara terus-menerus.
Kapolres Muaro Jambi menegaskan bahwa tim gabungan akan terus berupaya menangani kebakaran agar tidak meluas.
“Kita terus melakukan upaya penanganan agar api tidak meluas ke lahan lainnya,” kata Bayu.
Koordinasi antara kepolisian, BPBD, TNI, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam pengendalian Karhutla.
Respons cepat juga dapat membantu mengurangi potensi dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kapolres Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Selain melakukan pemadaman dan penyelidikan, Kapolres Muaro Jambi mengingatkan masyarakat agar ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Bayu meminta masyarakat tidak membuka lahan menggunakan api.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendeteksi titik api sejak awal.
Jika warga melihat asap, titik api, atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas.
“Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas,” pungkas Bayu.
Mengapa Pencegahan Karhutla Penting?
Karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan.
Kebakaran juga dapat menimbulkan asap, mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko gangguan transportasi, serta memberikan tekanan terhadap lingkungan.
Karena itu, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama.
Masyarakat dapat membantu dengan tidak menggunakan api secara sembarangan, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran kebakaran.
Pemerintah daerah dan aparat juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang memiliki potensi kebakaran.
Sementara itu, perusahaan, koperasi, maupun pengelola lahan perlu memastikan aktivitas di areal masing-masing tidak memicu kebakaran.
Penyelidikan Karhutla Sungai Gelam Masih Berjalan
Pemasangan police line menjadi awal dari proses penyelidikan yang dilakukan Polres Muaro Jambi.
Polisi akan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Jika penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, aparat akan memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, polisi tetap membutuhkan bukti yang cukup sebelum menentukan arah penanganan hukum.
Langkah tersebut penting agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan.
Sementara itu, petugas gabungan masih melakukan pengendalian terhadap titik kebakaran untuk memastikan api tidak kembali meluas.
Karhutla Jambi Jadi Perhatian Serius
Kasus Karhutla Sungai Gelam kembali mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum. Aparat juga terlibat langsung dalam respons cepat bersama BPBD dan TNI.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Penanganan Karhutla juga membutuhkan informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat.
Semakin cepat masyarakat melaporkan titik api, semakin cepat pula petugas dapat melakukan tindakan di lapangan.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat, pengelola lahan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di Jambi.
Kesimpulan
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah turun langsung mengecek penanganan Karhutla di RT 25 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Tim memperkirakan kebakaran mencakup sekitar 50 hektare lahan.
Petugas gabungan terus melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas. Pada saat yang sama, Polres Muaro Jambi memulai proses penyelidikan dengan memasang police line dan plang penyelidikan di areal Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Aparat akan mencari penyebab kebakaran dan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum apabila penyelidikan menemukan unsur pidana.
Kapolres juga mengajak masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara membakar.
Dengan pengawasan, pelaporan cepat, pemadaman terpadu, dan penegakan hukum, pemerintah bersama aparat berharap risiko Karhutla di wilayah Jambi dapat ditekan.(*)










