Kebakaran Gambut Muaro Jambi, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi, Pemilik lahan ditetapkan jadi tersangka

Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi, Pemilik lahan ditetapkan jadi tersangka

MUAROJAMBI,JS– Polisi menetapkan ED (53), pemilik lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, sebagai tersangka kebakaran lahan gambut pada Juli 2025. Penetapan itu muncul setelah penyidik menyelesaikan penyidikan panjang.

Polisi Tetapkan Tersangka Setelah Penyidikan

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Gandeng BPJS, Lindungi Ribuan Buruh

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmadia, mengatakan penyidik Subdit Tipidter memeriksa 23 saksi. Saksi itu berasal dari warga dan petugas pemadaman. Selain itu, penyidik memeriksa empat ahli untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghitung luas lahan yang terbakar.

“Kami tetapkan pemilik lahan berinisial ED sebagai tersangka. Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran. Untuk sementara, kami menjeratnya dengan UU Lingkungan Hidup,” ujar Taufik, Selasa (23/12/2025).

Polisi Kenakan Ancaman Hukum

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Sebagai konsekuensinya, polisi menjerat ED dengan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukuman minimalnya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 22 angka 39 huruf a UU Cipta Kerja.

Kronologi Kebakaran Lahan Gambut

Kebakaran muncul pada 20 Juli 2025. Awalnya, api membakar 50 hektare lahan. Kemudian, api meluas hingga ratusan hektare. Untuk memadamkan api, tim gabungan dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, dan BNPB melakukan pemadaman selama dua pekan. Akhirnya, hujan membantu memadamkan api sepenuhnya.(AN)

Berita Terkait

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Isu Pelantikan Kepala Sekolah Kerinci Makin Riuh, Beberapa Guru Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:52 WIB

Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:31 WIB

Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026

Berita Terbaru