LIFETYLE,JS- Risiko kredit macet pada industri pinjaman daring atau fintech peer-to-peer lending (pindar) kembali menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data terbaru regulator menunjukkan rasio tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 terus meningkat hingga mendekati batas 5 persen.
OJK mencatat TWP90 industri pindar mencapai 4,73 persen pada Agustus 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Juli 2026 yang berada di level 4,32 persen.
Kenaikan ini menjadi perhatian karena TWP90 menggambarkan tingkat pembiayaan yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi lebih dari 90 hari. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar pula risiko yang harus dikelola oleh penyelenggara fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan perkembangan tersebut dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan OJK, Senin (5/10/2026).
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,73 persen,” kata Agusman.
Kondisi tersebut menunjukkan industri pinjaman online menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas pembiayaan meskipun penyaluran dana kepada masyarakat masih mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi.
TWP90 Pinjaman Online Terus Mengalami Kenaikan
Jika melihat perkembangan beberapa bulan terakhir, peningkatan risiko kredit tidak terjadi secara tiba-tiba.
Pada Juni 2026, TWP90 industri pindar berada pada level 4,26 persen. Kemudian, angka tersebut naik menjadi 4,32 persen pada Juli dan kembali meningkat menjadi 4,73 persen pada Agustus.
Tren tersebut juga terlihat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pada Juli 2025, TWP90 industri pindar masih berada di level 2,75 persen. Sementara itu, pada Februari 2025 rasio tersebut tercatat 2,78 persen.
Setahun kemudian, Februari 2026 mencatat TWP90 sebesar 4,54 persen.
Perbandingan tersebut memperlihatkan adanya peningkatan risiko pembiayaan dalam industri fintech lending. Karena itu, perkembangan TWP90 menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Bagi konsumen, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa kemudahan memperoleh pinjaman digital harus diimbangi dengan kemampuan membayar cicilan sesuai jadwal.
Risiko Kredit Mendekati Batas 5 Persen
OJK menetapkan batas TWP90 sebesar 5 persen sebagai salah satu indikator penting dalam pengawasan industri pindar.
Dengan posisi 4,73 persen pada Agustus 2026, rasio tersebut sudah semakin dekat dengan ambang batas tersebut.
Apabila perusahaan mencatat tingkat wanprestasi di atas batas yang ditetapkan regulator, OJK dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara terkait.
Situasi ini membuat perusahaan fintech harus semakin serius mengelola risiko pembiayaan. Penyelenggara tidak hanya perlu mengejar pertumbuhan penyaluran dana, tetapi juga harus memastikan kualitas debitur dan kemampuan pembayaran tetap terjaga.
Pada sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pinjaman online tetap memiliki konsekuensi finansial. Suku bunga, biaya layanan, tenor, denda keterlambatan, serta kemampuan membayar harus menjadi pertimbangan sebelum seseorang mengajukan pinjaman.
Pembiayaan Pindar Tetap Tumbuh Double Digit
Menariknya, kenaikan risiko kredit tersebut terjadi ketika pembiayaan industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi.
OJK mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026.
Nilai tersebut tumbuh 22,07 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Pertumbuhan itu menunjukkan masyarakat masih memiliki kebutuhan terhadap pembiayaan digital. Layanan fintech lending menawarkan proses pengajuan yang relatif cepat sehingga menjadi salah satu alternatif ketika masyarakat membutuhkan akses dana.
Namun, pertumbuhan pembiayaan yang tinggi juga membutuhkan pengelolaan risiko yang semakin kuat.
Sebab, peningkatan nilai outstanding tanpa penguatan kualitas kredit dapat meningkatkan tekanan terhadap industri apabila semakin banyak debitur mengalami kesulitan membayar kewajibannya.
Sebagai perbandingan, outstanding pembiayaan pindar pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen secara tahunan. Dengan demikian, pertumbuhan pada Agustus memang sedikit melambat, tetapi masih berada di atas 20 persen.
Kondisi tersebut memperlihatkan dua sisi perkembangan industri fintech lending. Di satu sisi, permintaan pembiayaan tetap kuat. Di sisi lain, peningkatan risiko kredit membutuhkan perhatian lebih besar dari penyelenggara dan regulator.
10 dari 94 Penyelenggara Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Selain mengawasi kualitas pembiayaan, OJK juga terus memantau kemampuan permodalan perusahaan fintech lending.
Agusman mengungkapkan, terdapat 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut sudah menyampaikan action plan kepada OJK.
Rencana tersebut berisi langkah yang akan ditempuh perusahaan untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Permodalan menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan perusahaan fintech. Modal yang memadai dapat membantu perusahaan menghadapi risiko bisnis sekaligus menjalankan kegiatan operasional secara lebih stabil.
Karena itu, OJK tidak hanya memperhatikan pertumbuhan pembiayaan, tetapi juga kemampuan penyelenggara menjaga kondisi keuangan dan memenuhi ketentuan regulator.
Daya Beli Masyarakat Ikut Memengaruhi Risiko Kredit
Kenaikan TWP90 juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2023–2026, Entjik S. Djafar, sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dapat memengaruhi kualitas pembayaran debitur.
Menurutnya, perkembangan ekonomi ikut menentukan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban pembiayaan.
“Memang ada pengaruh dengan keadaan baik itu domestik maupun global, keadaan ekonomi global maupun domestik,” ujar Entjik ketika ditemui di Jakarta pada September 2026.
Ia juga menyoroti kondisi daya beli masyarakat.
Menurut Entjik, daya beli masyarakat mengalami penurunan, meskipun tingkat penurunannya belum terlalu besar.
“Daya beli memang terus terang ada turun ya. Ada turun tapi enggak banyak,” katanya.
Penurunan daya beli dapat memberikan tekanan terhadap rumah tangga yang memiliki cicilan. Ketika pendapatan tidak tumbuh sejalan dengan kebutuhan dan kewajiban pembayaran, sebagian debitur berpotensi mengalami kesulitan memenuhi jadwal pembayaran.
Karena itu, kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan ketika industri melakukan analisis risiko kredit.
Credit Scoring Menjadi Kunci Mengurangi Kredit Macet
Untuk mengantisipasi peningkatan risiko, pelaku industri fintech lending perlu memperkuat proses seleksi calon peminjam.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah credit scoring.
Credit scoring membantu perusahaan menilai tingkat risiko calon debitur berdasarkan sejumlah informasi yang tersedia. Dengan sistem penilaian yang semakin baik, perusahaan dapat menentukan apakah calon peminjam memiliki kemampuan dan profil risiko yang sesuai dengan produk pembiayaan.
AFPI juga mendorong industri untuk terus meningkatkan kualitas credit scoring sebagai bagian dari pengendalian risiko.
“Kami terus memperbaiki credit scoring, jadi di credit scoring yang kita sebut risk control itu,” ujar Entjik.
Penguatan sistem penilaian menjadi semakin penting ketika industri mengalami pertumbuhan pembiayaan yang cepat.
Jika perusahaan hanya mengejar pertumbuhan penyaluran dana tanpa memperketat manajemen risiko, kualitas portofolio dapat menghadapi tekanan.
Sebaliknya, sistem credit scoring yang semakin akurat dapat membantu perusahaan memilih debitur dengan profil risiko yang lebih sesuai.(*)










