Lampaui UMR, Segini Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pekanbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh waktu. (Sumber/Google)

Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh waktu. (Sumber/Google)

PEKANBARU,JS- Saat banyak daerah masih menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu agar setara Upah Minimum Regional (UMR), Pemerintah Kota Pekanbaru justru mengambil langkah berbeda. Pemerintah kota ini menetapkan penghasilan guru PPPK paruh waktu di atas standar UMR.

Sebanyak 1.100 guru PPPK paruh waktu di Pekanbaru kini menerima total penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan. Kebijakan tersebut langsung menarik perhatian publik karena dinilai berani dan tidak lazim.

Tak hanya itu, Pekanbaru tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang menerapkan skema gaji PPPK paruh waktu melampaui UMR.

Baca Juga :  Prihatin! Viral Gaji Guru Paruh Waktu Sumedang Cuma Rp15 Ribu

Rincian Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu

Secara rinci, Pemko Pekanbaru menyusun penghasilan guru PPPK paruh waktu dari dua komponen utama. Pertama, gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan. Kedua, tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan.

Dengan skema tersebut, guru menerima total take home pay sekitar Rp4 juta setiap bulan. Jumlah ini berada di atas rata-rata gaji PPPK paruh waktu di daerah lain.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, memastikan pemerintah daerah telah menyalurkan gaji dan tunjangan tersebut ke rekening guru.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

“Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Riau yang memberi gaji PPPK paruh waktu di atas UMR,” tegasnya.

Tunjangan Sertifikasi Cair Setiap Bulan

Selain besaran gaji, Pemko Pekanbaru juga membedakan kebijakan dari sisi mekanisme pembayaran. Di banyak daerah, guru menerima tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan. Namun di Pekanbaru, pemerintah mencairkannya setiap bulan.

Kebijakan ini memberi dampak langsung pada stabilitas keuangan guru. Guru tidak perlu lagi menunggu pencairan triwulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Lebih jauh, pembayaran rutin ini juga mendorong semangat kerja karena guru menerima tambahan penghasilan secara konsisten.

Dinilai “Lawan Arus” Kebijakan Daerah Lain

Pada umumnya, pemerintah daerah mengacu pada UMP atau UMR dalam menetapkan gaji PPPK paruh waktu. Pekanbaru memilih jalur berbeda. Pemerintah kota ini memadukan gaji pokok dan tunjangan agar penghasilan guru melampaui standar minimum.

Kebijakan tersebut memang berdampak pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap optimistis dapat menjalankannya secara berkelanjutan.

Syafrian Tommy menegaskan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Ia juga menilai bahwa niat baik dan pengelolaan yang sungguh-sungguh akan selalu menemukan jalan.

Angin Segar bagi 1.100 Guru PPPK

Bagi 1.100 guru PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan. Penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan memberi jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan gaji setara UMR.

Selain itu, pembayaran tunjangan sertifikasi setiap bulan membantu guru mengatur arus keuangan dengan lebih pasti dan terencana.

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Jadi Sorotan di Tengah Polemik PPPK Nasional

Di tengah polemik nasional mengenai status, pengangkatan, dan sistem kerja PPPK, kebijakan Pekanbaru tampil sebagai sorotan positif. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang inovasi dalam merumuskan kebijakan penggajian.

Kini, publik menanti apakah daerah lain akan mengikuti jejak Pekanbaru atau menjadikannya kebijakan yang tetap unik di Riau.

Yang jelas, ribuan guru PPPK paruh waktu di Pekanbaru sudah merasakan langsung dampak kebijakan tersebut.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
7 Kampus Kuliah Online Terbaik di Indonesia 2026, Solusi Kuliah Fleksibel untuk Karyawan dan Mahasiswa
Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026
Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:01 WIB

7 Kampus Kuliah Online Terbaik di Indonesia 2026, Solusi Kuliah Fleksibel untuk Karyawan dan Mahasiswa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:01 WIB

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:02 WIB

Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah

Berita Terbaru

Foto ; Presiden RI, Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:00 WIB