JAKARTA,JS- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan warga terkait uang pensiun mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional secara bersyarat.
DPR Harus Revisi UU dalam Dua Tahun
MK menegaskan DPR harus mengganti UU tersebut dengan aturan baru maksimal dalam dua tahun. Ketua MK, Suhartoyo, menekankan:
“Jika DPR tidak mengganti UU dalam waktu dua tahun, UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum permanen.”
Dengan demikian, DPR wajib menyesuaikan aturan agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi negara saat ini.
Warga Gugat Pasal-pasal Kunci
Keputusan MK ini merespons perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan sejumlah warga. Para pemohon menilai beberapa pasal tidak adil, termasuk:
- Pasal 12 ayat (1) dan (2)
- Pasal 16 ayat (1) a
- Pasal 17 ayat (1)
- Pasal 18 ayat (1) a
- Pasal 19 ayat (1) dan (2)
Selain itu, pasal-pasal ini mengatur hak uang pensiun anggota DPR dan MPR. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat karena tidak lagi adil bagi pejabat hasil pemilihan umum.
UU 12/1980 Kehilangan Relevansi
MK menilai UU 12/1980 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Suhartoyo menegaskan:
“UU ini kehilangan relevansi sehingga DPR harus segera merevisi agar sesuai dinamika negara modern.”
Selain itu, hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan DPR harus mengikuti lima pedoman utama untuk membuat UU baru lebih adil dan selaras prinsip negara modern.
Lima Pedoman Revisi UU
- Karakter Pejabat
DPR harus membedakan pejabat hasil pemilihan umum (elected officials), pejabat berbasis kompetensi (selected officials), dan pejabat hasil penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), termasuk menteri. - Independensi Lembaga
DPR harus melindungi pejabat yang menjalankan fungsi strategis agar tetap bebas dari tekanan yang memengaruhi integritas dan objektivitas mereka. - Proporsionalitas dan Akuntabilitas
DPR harus menetapkan besaran hak keuangan dan mekanismenya dengan adil, transparan, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. - Model Hak Pensiun
DPR dapat mempertahankan hak pensiun atau menggantinya dengan ‘uang kehormatan’ satu kali bayar setelah masa jabatan berakhir. Masa jabatan pejabat elected, selected, dan appointed menjadi faktor utama. - Partisipasi Publik
DPR harus melibatkan pihak yang memahami keuangan negara dan masyarakat terdampak untuk memastikan asas partisipasi publik bermakna.
Dengan langkah ini, UU baru akan lebih sesuai dengan kebutuhan negara dan adil bagi pejabat yang bersangkutan.
Tenggat Waktu Menjadi Penentu
MK memberi DPR tenggat waktu dua tahun untuk menyiapkan UU baru. Jika DPR gagal, mantan pejabat, termasuk anggota DPR, tidak akan memperoleh hak pensiun. Keputusan MK ini menjadi peringatan bagi legislatif agar segera menyesuaikan aturan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.(*)









