MK Putuskan UU Pensiun Pejabat Negara Inkonstitusional Bersyarat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; gedung MK

Foto; gedung MK

JAKARTA,JS- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan warga terkait uang pensiun mantan pejabat negara. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional secara bersyarat.

DPR Harus Revisi UU dalam Dua Tahun

MK menegaskan DPR harus mengganti UU tersebut dengan aturan baru maksimal dalam dua tahun. Ketua MK, Suhartoyo, menekankan:

Baca Juga :  Dana Pensiun Sukarela Melejit, SBN Jadi Primadona!

“Jika DPR tidak mengganti UU dalam waktu dua tahun, UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum permanen.”

Dengan demikian, DPR wajib menyesuaikan aturan agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi negara saat ini.

Warga Gugat Pasal-pasal Kunci

Keputusan MK ini merespons perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan sejumlah warga. Para pemohon menilai beberapa pasal tidak adil, termasuk:

  • Pasal 12 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 16 ayat (1) a
  • Pasal 17 ayat (1)
  • Pasal 18 ayat (1) a
  • Pasal 19 ayat (1) dan (2)

Selain itu, pasal-pasal ini mengatur hak uang pensiun anggota DPR dan MPR. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional bersyarat karena tidak lagi adil bagi pejabat hasil pemilihan umum.

UU 12/1980 Kehilangan Relevansi

MK menilai UU 12/1980 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Suhartoyo menegaskan:

“UU ini kehilangan relevansi sehingga DPR harus segera merevisi agar sesuai dinamika negara modern.”

Baca Juga :  DPR Buka Jalan PPPK Guru Madrasah Swasta, Ini Langkah Nyatanya

Selain itu, hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan DPR harus mengikuti lima pedoman utama untuk membuat UU baru lebih adil dan selaras prinsip negara modern.

Lima Pedoman Revisi UU

  1. Karakter Pejabat
    DPR harus membedakan pejabat hasil pemilihan umum (elected officials), pejabat berbasis kompetensi (selected officials), dan pejabat hasil penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), termasuk menteri.
  2. Independensi Lembaga
    DPR harus melindungi pejabat yang menjalankan fungsi strategis agar tetap bebas dari tekanan yang memengaruhi integritas dan objektivitas mereka.
  3. Proporsionalitas dan Akuntabilitas
    DPR harus menetapkan besaran hak keuangan dan mekanismenya dengan adil, transparan, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  4. Model Hak Pensiun
    DPR dapat mempertahankan hak pensiun atau menggantinya dengan ‘uang kehormatan’ satu kali bayar setelah masa jabatan berakhir. Masa jabatan pejabat elected, selected, dan appointed menjadi faktor utama.
  5. Partisipasi Publik
    DPR harus melibatkan pihak yang memahami keuangan negara dan masyarakat terdampak untuk memastikan asas partisipasi publik bermakna.

Dengan langkah ini, UU baru akan lebih sesuai dengan kebutuhan negara dan adil bagi pejabat yang bersangkutan.

Tenggat Waktu Menjadi Penentu

MK memberi DPR tenggat waktu dua tahun untuk menyiapkan UU baru. Jika DPR gagal, mantan pejabat, termasuk anggota DPR, tidak akan memperoleh hak pensiun. Keputusan MK ini menjadi peringatan bagi legislatif agar segera menyesuaikan aturan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.(*)

Berita Terkait

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB