Mutasi Kendaraan, Berikut Cara dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

Aktivitas lalu lintas kendaraan di jalan raya

JAKARTA,JS- Mutasi kendaraan menjadi proses penting yang harus pemilik lakukan saat mereka mengganti kepemilikan atau pindah domisili. Selain itu, langkah ini menjaga agar data pada BPKB dan STNK selalu sesuai dengan identitas terbaru. Dengan demikian, proses pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan tetap berjalan lancar.

Untuk memulai proses, pemilik perlu menyiapkan BPKB, STNK, hasil cek fisik, kuitansi jual beli bermaterai, dan KTP yang sesuai alamat baru. Namun, kendaraan milik badan hukum dan instansi pemerintah memiliki syarat tambahan.

Baca Juga :  BLT 2026 Cair Kapan? Update Terbaru, Jadwal, dan Cara Cek Nama Penerima Secara Resmi

Untuk kendaraan badan hukum, pemilik harus melampirkan:

  • Salinan akta pendirian perusahaan

  • Surat keterangan domisili

  • Surat kuasa yang pimpinan tandatangani, lengkap dengan materai dan cap

Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, memerlukan:

  • Surat tugas atau surat kuasa bermaterai

  • Tanda tangan pimpinan instansi

  • Cap resmi lembaga

Terkait biaya, pemerintah menetapkan tarif mutasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua atau tiga membayar Rp 150.000. Sebaliknya, pemilik kendaraan roda empat atau lebih membayar Rp 250.000.

Baca Juga :  KUHP Resmi Berlaku, Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

Selain biaya tersebut, pemilik harus membuat dokumen baru agar data sesuai domisili terbaru. Biayanya meliputi:

  • STNK baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

  • BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat ke atas)

  • TNKB baru: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat ke atas)

Dengan memahami syarat dan biayanya, pemilik dapat mengurus mutasi lebih cepat dan menjaga kelengkapan data administrasi kendaraan.(AN)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru