Pemda Diperbolehkan Merelokasi Guru PPPK, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK

Ilustrasi guru PPPK

JAKARTA,JS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk merelokasi atau meredistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisili. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa banyak pemda yang meminta solusi terkait masalah redistribusi atau remapping guru PPPK. Di beberapa daerah, jumlah guru ASN tidak seimbang antar sekolah. Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara yang lain justru memiliki terlalu banyak guru.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Disiplin Kunci Perpanjangan Kontrak

“Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merelokasi atau meredistribusi guru PPPK ke tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ujar Prof. Zudan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11).

Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan bahwa pemda harus terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian agar mereka dapat melakukan proses redistribusi atau relokasi. Misalnya, seorang guru PPPK yang awalnya ditempatkan di SMA A di Kota Semarang dapat dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang jika SMA B membutuhkan guru.

Baca Juga :  THR ASN Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp3 Triliun kepada 631 Ribu Pegawai

Surat Edaran untuk Mempermudah Proses Redistribusi

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur lebih lanjut prosedur redistribusi guru PPPK.

“Pemda sering kali beralasan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Kami akan membuat surat edaran supaya pemda bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” tambah Prof. Zudan.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru