Pemda Diperbolehkan Merelokasi Guru PPPK, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK

Ilustrasi guru PPPK

JAKARTA,JS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk merelokasi atau meredistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau domisili. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengatakan bahwa banyak pemda yang meminta solusi terkait masalah redistribusi atau remapping guru PPPK. Di beberapa daerah, jumlah guru ASN tidak seimbang antar sekolah. Ada sekolah yang kekurangan guru, sementara yang lain justru memiliki terlalu banyak guru.

Baca Juga :  ASN dan SPPI Ditunjuk Mengelola KDMP, Ini Strategi Pemerintah

“Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merelokasi atau meredistribusi guru PPPK ke tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas,” ujar Prof. Zudan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11).

Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengatakan bahwa pemda harus terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian agar mereka dapat melakukan proses redistribusi atau relokasi. Misalnya, seorang guru PPPK yang awalnya ditempatkan di SMA A di Kota Semarang dapat dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang jika SMA B membutuhkan guru.

Baca Juga :  Rekrutmen ASN 2026 Dibuka! Bea Cukai Cari 300 Lulusan SMA, Gaji & Tunjangan Menggiurkan

Surat Edaran untuk Mempermudah Proses Redistribusi

Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur lebih lanjut prosedur redistribusi guru PPPK.

“Pemda sering kali beralasan membutuhkan dasar hukum yang jelas. Kami akan membuat surat edaran supaya pemda bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” tambah Prof. Zudan.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru