Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Sadis di Merangin

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku perampokan di Merangin diamankan Polisi

Tiga pelaku perampokan di Merangin diamankan Polisi

MERANGIN, JS – Polisi menangkap tiga anggota komplotan perampok sadis di Merangin, Jambi. Pelaku memborgol pasangan suami istri dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga ponsel. Total kerugian korban mencapai Rp170 juta.

Perampokan terjadi di rumah warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin (17/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, pasangan suami istri DA dan N, sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen ketika enam pelaku berpenutup wajah mendobrak pintu dan menodongkan senjata api.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Investasi Baru Dongkrak Ekonomi Sungai Penuh dan Buka Peluang Kerja

Salah satu pelaku memukul kepala suami korban. Pelaku mengikat kedua korban dengan borgol plastik, mengacak-acak rumah, lalu membawa kabur barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Epy Koto, menyebut polisi menangkap tiga tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. HY alias Jempong (37) ditangkap di Desa Gading Jaya bersama LA (22) dari Ngawi, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap IS (38) di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang, Merangin.

Baca Juga :  Putin Tegaskan Perang Hanya Berhenti Jika Kyiv Menyerah

Polisi mengamankan uang tunai Rp86.311.000, lima ponsel, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, dua bilah pisau, serta senjata api mainan yang pelaku gunakan untuk menakut-nakuti korban.

“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku. Polisi memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum,” ujar Epy.

Ketiga tersangka menghadapi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (AN)

Berita Terkait

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional
Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng ATR/BPN, Penataan Ruang dan RDTR Jadi Prioritas Wali Kota Alfin
Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026
Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Kosong, BKPSDM Segera Gelar Assessment Kompetensi
ASN Sungai Penuh Wajib Isi DMS, BKPSDM: Data Akurat Menentukan Layanan dan Masa Depan Kepegawaian
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:21 WIB

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:31 WIB

Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:01 WIB

Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026

Jumat, 4 September 2026 - 13:01 WIB

Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya

Berita Terbaru