Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Sadis di Merangin

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku perampokan di Merangin diamankan Polisi

Tiga pelaku perampokan di Merangin diamankan Polisi

MERANGIN, JS – Polisi menangkap tiga anggota komplotan perampok sadis di Merangin, Jambi. Pelaku memborgol pasangan suami istri dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga ponsel. Total kerugian korban mencapai Rp170 juta.

Perampokan terjadi di rumah warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin (17/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, pasangan suami istri DA dan N, sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen ketika enam pelaku berpenutup wajah mendobrak pintu dan menodongkan senjata api.

Baca Juga :  Beda Generasi! Ini Perbandingan e-Hijet Cargo dan Mitsubishi L100 EV

Salah satu pelaku memukul kepala suami korban. Pelaku mengikat kedua korban dengan borgol plastik, mengacak-acak rumah, lalu membawa kabur barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Epy Koto, menyebut polisi menangkap tiga tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. HY alias Jempong (37) ditangkap di Desa Gading Jaya bersama LA (22) dari Ngawi, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap IS (38) di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang, Merangin.

Baca Juga :  Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar

Polisi mengamankan uang tunai Rp86.311.000, lima ponsel, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, dua bilah pisau, serta senjata api mainan yang pelaku gunakan untuk menakut-nakuti korban.

“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku. Polisi memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum,” ujar Epy.

Ketiga tersangka menghadapi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (AN)

Berita Terkait

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Berita Terbaru