Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Mulai Diterapkan Tahun Ini

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi registrasi sim card biometrik mulai berlaku 2026

Ilustrasi registrasi sim card biometrik mulai berlaku 2026

JAKARTA,JS– Pemerintah akan mulai mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah pada 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat verifikasi identitas pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam kejahatan digital. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku secara bertahap bagi pelanggan baru di seluruh Indonesia.

Tahap Transisi: Dua Pilihan Registrasi di Awal Tahun

Baca Juga :  1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Gunakan Pengenalan Wajah

Proses registrasi biometrik mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pada tahap transisi ini, pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan metode lama atau sistem biometrik. Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru harus menggunakan biometrik. Aturan berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar, sementara operator harus memastikan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif sampai registrasi berhasil divalidasi sistem.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya registrasi akurat. “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus sesuai data resmi negara. Teknologi pengenalan wajah memastikan identitas benar-benar valid,” ujarnya.

Identitas WNI dan WNA: Validasi NIK dan Paspor

Baca Juga :  Danantara Diproyeksi Masuk Pasar Modal Tahun Ini

Warga negara Indonesia wajib mendaftarkan nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi biometrik wajah. Warga negara asing harus memakai paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga per operator. Batas ini mencegah praktik penggunaan kartu SIM anonim secara masif.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), menyebut masa transisi membantu masyarakat dan operator beradaptasi. “Mulai 1 Januari 2026, masyarakat masih bisa memilih dua metode. Per 1 Juli 2026, registrasi penuh menggunakan biometrik,” jelasnya.

Operator Wajib Sediakan Layanan Pengecekan

Operator harus menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar atas satu identitas. Pelanggan dapat melaporkan nomor yang tidak dikenali agar langsung diblokir melalui mekanisme resmi.

Perlindungan Data Pelanggan

Baca Juga :  Mulai 2026, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Regulasi menekankan perlindungan data pribadi. Operator harus menerapkan standar keamanan tinggi untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan data.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menilai pendekatan biometrik strategis untuk menghadapi penipuan digital. “Face recognition memastikan seluler hanya digunakan pelanggan nyata, bukan pelaku kejahatan,” jelasnya.

Pelanggan Lama dan Migrasi Sistem

Pelanggan lama tidak wajib melakukan registrasi ulang. Namun, pemerintah menyediakan fasilitas migrasi ke sistem biometrik bagi yang ingin memperbarui data atau menambah nomor baru.

Sampai awal 2026, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan uji kesiapan sistem bersama operator. Evaluasi berkala memastikan transisi berjalan mulus sebelum penerapan penuh pertengahan tahun.(TIM)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru