Soal Kenaikan Gaji PNS, Yuk Simak Isi Perpres No 79 Tahun 2025.

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 sempat muncul terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira Perpres ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji ASN.

Ternyata, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 tidak membahas kenaikan gaji ASN. Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menekankan penyelarasan rencana kerja pemerintah dengan APBN 2025.

Baca Juga :  Hoki Pemain FF, Kode Redeem Terbaru Jelang Akhir Februari

Perpres 79/2025 memiliki empat pasal utama:

  • Pasal 1: Menyatakan pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian dari RKP sebelumnya. Pemutakhiran ini sesuai UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

  • Pasal 2: Memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan. Pasal ini mencakup prioritas nasional, program prioritas, dan alokasi pendanaan.

  • Pasal 3: Menjelaskan fungsi dokumen ini bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Pasal 4: Menetapkan tanggal Perpres mulai berlaku.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tanpa Dua Pemain Andalan di FIFA Series 2026

Perpres ini tetap mencantumkan program kesejahteraan ASN sebagai bagian dari prioritas nasional. Namun, Perpres tidak menyebutkan kenaikan gaji secara eksplisit.

Pemerintah menekankan pentingnya menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dengan begitu, program prioritas, termasuk reformasi birokrasi dan kesejahteraan ASN, dapat berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru