Soal Kenaikan Gaji PNS, Yuk Simak Isi Perpres No 79 Tahun 2025.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 sempat muncul terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira Perpres ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji ASN.

Ternyata, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 tidak membahas kenaikan gaji ASN. Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menekankan penyelarasan rencana kerja pemerintah dengan APBN 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan Penyelesaian Lahan Gambut di Jambi

Perpres 79/2025 memiliki empat pasal utama:

  • Pasal 1: Menyatakan pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian dari RKP sebelumnya. Pemutakhiran ini sesuai UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

  • Pasal 2: Memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan. Pasal ini mencakup prioritas nasional, program prioritas, dan alokasi pendanaan.

  • Pasal 3: Menjelaskan fungsi dokumen ini bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Pasal 4: Menetapkan tanggal Perpres mulai berlaku.

Baca Juga :  Sering Dapat Panggilan dari Nomor Tak Dikenal, Ini Kata Ahli IT

Perpres ini tetap mencantumkan program kesejahteraan ASN sebagai bagian dari prioritas nasional. Namun, Perpres tidak menyebutkan kenaikan gaji secara eksplisit.

Pemerintah menekankan pentingnya menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dengan begitu, program prioritas, termasuk reformasi birokrasi dan kesejahteraan ASN, dapat berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.(AN)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru