Tanjab Timur Jatah Tambahan 10 Kuota Haji Tahun 2026

Total Kuota Jadi 152

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Kementerian Haji dan UMroh Tanjabtim

Foto ; Kantor Kementerian Haji dan UMroh Tanjabtim

TANJABTIM,JS– Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menerima tambahan 10 kuota haji untuk tahun 2026. Kini, jumlah kuota yang terdaftar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tanjab Timur mencapai 152 kuota. Kuota tersebut terdiri dari 128 kuota haji reguler dan 24 kuota untuk haji lansia.

Berdampak pada Keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH)

Baca Juga :  Tanjabtim Siap Terima Bantuan CT Scan dari Kemenkes

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tanjab Timur, Saipullah Rasyidi, mengungkapkan bahwa meskipun kuota telah meningkat, tidak semua calon jamaah haji (CJH) akan berangkat. Beberapa faktor, seperti meninggal dunia, sakit, atau penundaan keberangkatan, bisa mengurangi jumlah CJH yang dapat diberangkatkan.

“Sebagian CJH mungkin tidak bisa berangkat karena beberapa alasan pribadi. Kami berharap proses keberangkatan dapat berjalan lancar,” ujar Saipullah.

Perubahan Regulasi Usia untuk Calon Jamaah Haji

Baca Juga :  Tanjabtim Usulkan Sekolah Garuda di KTM Geragai

Tahun 2026 membawa perubahan regulasi terkait usia jamaah haji. Kini, usia minimal untuk berangkat ke tanah suci adalah 13 tahun. Sebelumnya, calon jamaah harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Saipullah menyebutkan, di Tanjab Timur, CJH tertua yang akan berangkat berusia 100 tahun, sementara yang termuda adalah seorang anak berusia 14 tahun yang menggantikan orang tuanya.

Aturan Baru untuk Pendaftaran Haji

Saipullah juga menjelaskan adanya perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini menetapkan bahwa jamaah yang sudah melaksanakan ibadah haji tidak bisa mendaftar lagi sebelum 18 tahun berlalu sejak ibadah haji terakhir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberi kesempatan lebih banyak bagi mereka yang belum pernah berhaji.

“Pada sebelumnya, seseorang bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun, tetapi sekarang jeda waktu yang ditentukan adalah 18 tahun,” jelas Saipullah.

Pemangkasan Daftar Tunggu di Provinsi Jambi

Selain perubahan regulasi, Saipullah juga menyampaikan kabar baik terkait daftar tunggu keberangkatan haji di Provinsi Jambi. Sebelumnya, masa tunggu bisa mencapai 32 tahun. Namun, berkat perubahan regulasi, masa tunggu kini dipangkas menjadi 26 tahun 4 bulan.

Pendamping Haji dan Petugas Haji Siap Menyukseskan Keberangkatan

Untuk mendukung kelancaran keberangkatan haji, sebanyak 23 pendamping haji akan turut serta dalam perjalanan tahun ini. Selain itu, 3 petugas haji dari Kementerian Haji dan Umrah juga akan terlibat. Mereka terdiri dari satu pembimbing ibadah kloter, satu ketua kloter, dan satu petugas layanan bimbingan ibadah di Arab Saudi (PPIH).

Dengan tambahan kuota dan regulasi yang lebih jelas, diharapkan lebih banyak warga Tanjab Timur dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2026. Proses ini memberi harapan baru bagi mereka yang telah lama menunggu kesempatan untuk berangkat ke tanah suci.(AN)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru