Waspada! Foto Pribadi Bisa Dimanipulasi AI, Ini Cara Melindungi

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto rentan di Edit AI

Foto rentan di Edit AI

TEKNOLOGI,JS– Kemajuan kecerdasan buatan (AI) memudahkan pengolahan gambar, tetapi sekaligus menimbulkan risiko serius bagi privasi dan keamanan identitas digital. Saat ini, foto pribadi di internet bisa dicuri dan dimanipulasi menggunakan teknologi deepfake.

Hindari Mengunggah Foto Resolusi Tinggi

Foto beresolusi tinggi menyimpan detail wajah, ekspresi, dan tekstur kulit dengan jelas. Detail ini mempermudah AI melakukan rekayasa wajah yang realistis. Oleh karena itu, sebaiknya unggah foto dengan resolusi rendah atau versi terkompresi, terutama di media sosial publik. Dengan mengurangi detail, proses manipulasi menjadi lebih sulit.

Baca Juga :  Bekasi dan CGK Campus: Masa Depan AI Indonesia

Gunakan Watermark atau Stiker

Watermark, logo, atau stiker memang mengurangi estetika foto, tetapi efektif menandai kepemilikan. Dengan penanda visual ini, orang lain akan lebih sulit menggunakan foto tanpa izin, dan hasil manipulasi AI terlihat tidak natural.

Baca Juga :  YouTube Tutup Celah Background Play Gratis

Batasi Unggahan Foto Pribadi

Batasi foto yang menampilkan:

  • Wajah close-up
  • Aktivitas privat

Prinsipnya sederhana: semakin sedikit data visual yang tersedia, semakin kecil risiko penyalahgunaan.

Atur Akun Media Sosial Menjadi Privat

Mengatur akun menjadi privat. Selain melindungi privasi, pengaturan ini mempermudah pelacakan jika terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga :  Instagram Uji Fitur Baru: Pengguna Bisa Keluar Daftar Close Friends

Langkah Cepat Jika Menjadi Korban Deepfake

  1. Laporkan dan Minta Penghapusan Konten
    Ajukan laporan ke platform seperti Instagram, TikTok, X, atau YouTube. Sertakan bukti bahwa konten melanggar privasi dan kebijakan platform.
  2. Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
    Kominfo dapat memblokir konten dan menelusuri sumber penyebaran, sehingga mempercepat penanganan.
  3. Laporkan ke Kepolisian
    Jika manipulasi foto mengarah pada penipuan, pemerasan, pornografi, atau pencemaran nama baik, kumpulkan bukti dan laporkan agar pihak berwenang bisa memproses secara hukum.

Aturan Hukum Manipulasi Foto di Indonesia

Manipulasi foto menggunakan AI bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga melanggar hukum. Beberapa payung hukum yang berlaku antara lain:

  • UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)
    Menggunakan foto seseorang tanpa izin bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
  • Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (UU ITE & KUHP)
    pelaku bisa dihukum penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.
  • Penyebaran Hoaks (UU ITE Pasal 28 ayat 1)
    Foto yang menyesatkan publik dapat dihukum penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pemalsuan dan Manipulasi Data Digital (UU ITE Pasal 35)
    Pembuatan deepfake yang tampak asli bisa dijerat penjara hingga 12 tahun atau denda sampai Rp12 miliar.(*)

Berita Terkait

Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026
Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
Instagram Reels Tidak Dibayar per View? Ini Cara Monetisasi Terbaru agar Konten Tetap Menghasilkan Uang
Data Pribadi Bocor? Ini Cara Melindungi NIK, Rekening, OTP, dan Jejak Digital dari Penipuan Online
Limit Transfer myBCA Naik hingga Rp500 Juta, Ini Cara Atur dan Fitur Baru BCA yang Perlu Nasabah Tahu
Meta Perketat Keamanan Facebook dan Instagram, Jutaan Akun Penipu Diblokir
Cara Menjadi Content Creator Sukses dari Nol: Strategi Konten, Personal Branding, hingga Monetisasi Adsense
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Instagram Reels Tidak Dibayar per View? Ini Cara Monetisasi Terbaru agar Konten Tetap Menghasilkan Uang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Data Pribadi Bocor? Ini Cara Melindungi NIK, Rekening, OTP, dan Jejak Digital dari Penipuan Online

Berita Terbaru