Salahgunakan Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

Diduga Digunakan untuk Judi Online

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online.

Ilustrasi Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk aktivitas judi online.

MEDAN,JS– Pemerintah Kota Medan mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Langkah ini menyusul temuan bahwa Almuqarrom menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan disiplin aparatur sekaligus memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Almuqarrom Gunakan Dana Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menegaskan bahwa Almuqarrom menyalahgunakan KKPD. “Dia menerima hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Dia menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan KKPD untuk kepentingan pribadi,” ujar Fajri, Senin (26/1/2026).

Fajri menambahkan bahwa Almuqarrom memulai penyalahgunaan sejak Agustus 2024. Total dana yang dia gunakan mencapai Rp 1,2 miliar. Dia memakai dana tersebut untuk bermain judi online dan membayar kebutuhan pribadi, termasuk sewa rumah.

Baca Juga :  Bongkar Rahasia Link Saldo DANA, Bisa Jadi Bonus Tanpa Ribet!

Pemerintah Kota Medan Tanggap Cepat

Inspektorat Kota Medan menyatakan mereka sedang merinci hasil pemeriksaan Almuqarrom. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Ridho Rasyid Nasution, menyebut Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora, kini menjabat sebagai Camat Medan Maimun secara sementara. “Kami menerima surat resmi pencopotan pada 22 Januari lalu,” jelas Ridho.

KKPD berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik bagi instansi pemerintah daerah. Alat ini menggantikan uang tunai dalam transaksi belanja barang, jasa, dan modal, sehingga meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Siap Digitalisasi! Telkom Ajak Mahasiswa Magang di Digistar 2026

Profil Almuqarrom Natapradja

Almuqarrom adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat eselon III di Pemerintah Kota Medan. Dia menamatkan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP). Dia juga alumni SMA Negeri 9 Bandar Lampung angkatan 2006, sekolah yang sama dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Meskipun kehilangan jabatan Camat, Almuqarrom tetap berstatus ASN. Selama menjabat, dia menggunakan KKPD untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar sewa rumah, dengan total pengeluaran lebih dari Rp 1,2 miliar.(TIM)

Sumber Berita: TribunNewsmaker.com

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru