Pemkot Jambi Terapkan Perwal SOTK 2025, Tata Kelola OPD

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Jambj

Pemkot Jambj

JAMBI,JS – Pemerintah Kota Jambi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 50 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Melalui regulasi ini, Pemkot Jambi membentuk struktur organisasi yang lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Sosialisasi Perwal Jadi Langkah Awal Implementasi

Baca Juga :  Jambi Percepat Program MBG, Kepala BGN Beri Apresiasi

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi menggelar sosialisasi Perwal SOTK 2025 di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (27/1/2026). Perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Jambi menyamakan pemahaman seluruh OPD agar pelaksanaan Perwal berjalan seragam dan tepat sasaran.

Penataan SOTK Mengacu Evaluasi Kinerja Pemerintahan

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Feriadi, membuka sosialisasi dengan mewakili Wali Kota Jambi Maulana. Dalam sambutannya, Feriadi menegaskan bahwa penataan SOTK menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Feriadi menjelaskan bahwa Pemkot Jambi menyusun perubahan struktur OPD berdasarkan perhitungan variabel umum dan teknis. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan beban kerja dengan kinerja masing-masing perangkat daerah.

“Sosialisasi ini memastikan struktur organisasi benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Perwal Disusun Sesuai Asas Pembentukan Regulasi

Baca Juga :  IPA dan Intake Muaro Jambi Diperjuangkan ke Pusat, Target 2026

Selain itu, Feriadi menegaskan bahwa Pemkot Jambi menyusun Perwal SOTK 2025 dengan mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas tersebut mencakup kejelasan tujuan, kesesuaian kelembagaan, keterlaksanaan, daya guna, serta keterbukaan.

Pemkot Jambi juga menyesuaikan nomenklatur dan memperkuat hubungan tata kerja di sejumlah OPD. Melalui kesamaan pemahaman, Pemkot Jambi mendorong koordinasi internal OPD berjalan lebih efektif.

Perubahan Nomenklatur Pengaruhi Manajemen Kepegawaian

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi Perwal SOTK 2025. Menurutnya, perubahan nomenklatur memengaruhi langsung tata kelola organisasi dan manajemen kepegawaian.

“Perwal ini berdampak pada pengaturan jabatan hingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP,” tegas Gempa.

Perwal Jadi Dasar Penataan Kelembagaan Lanjutan

Baca Juga :  Empat Daerah di Jambi Raih UHC Awards 2026

Gempa menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi dasar bagi Bagian Hukum untuk menyampaikan rekomendasi kepada BKPSDMD. Melalui rekomendasi tersebut, Pemkot Jambi menyiapkan penataan kelembagaan lanjutan, termasuk kemungkinan pelantikan ulang pejabat agar sesuai dengan nomenklatur terbaru.

“Pemkot Jambi harus menindaklanjuti penataan ini secara konsisten agar tidak memunculkan kendala administratif,” ujarnya.

Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi

Melalui penerapan Perwal SOTK 2025, Pemkot Jambi menegaskan komitmen membangun birokrasi yang tertata, profesional, dan responsif. Dengan langkah ini, Pemkot Jambi menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.(*)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB