JAKARTA,JS-Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berjalan pada tahun 2026. Kebijakan ini hadir untuk menjaga daya beli pensiunan, terutama menjelang Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Disesuaikan Golongan
Rincian THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026:
1. Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR biasanya cair 7–10 hari sebelum Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 tersedia menjelang tahun ajaran baru. Pembayaran berlangsung melalui PT Taspen dan bank mitra, berdasarkan data pensiunan yang tercatat.
Pentingnya Memantau Informasi Resmi
Pensiunan PNS disarankan mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui jadwal dan nominal pembayaran secara tepat serta terhindar dari kabar yang tidak benar.(*)









