Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Disdik Pemprov Jambi atur Pola Belajar Bulan Ramadhan di Sekolah dalam Provinsi Jambi

Disdik Pemprov Jambi atur Pola Belajar Bulan Ramadhan di Sekolah dalam Provinsi Jambi

JAMBI,JS– Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menetapkan penyesuaian kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jambi. Dinas ingin menjaga efektivitas belajar sekaligus menghormati kekhusyukan ibadah peserta didik.

Berlandaskan Edaran Tiga Menteri

Dinas Pendidikan merujuk Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI. Dinas juga mengikuti Keputusan Gubernur Jambi tentang Pedoman Umum Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menandatangani dokumen itu secara elektronik. Balai Besar Sertifikasi Elektronik di bawah Badan Siber dan Sandi Negara menerbitkan sertifikat elektronik untuk dokumen tersebut.

Empat Hari Belajar Mandiri di Awal Ramadan

Sekolah mengarahkan murid menjalani pembelajaran mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Guru memberi arahan dan penugasan agar murid belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.

Sekolah tidak membebani murid dengan tugas berlebihan. Guru tidak memberi proyek yang menuntut biaya besar. Guru juga membatasi penggunaan gawai dan internet. Langkah ini membantu murid menyeimbangkan belajar dan ibadah.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Sidak Pasar

Tatap Muka Kembali Berjalan

Sekolah menggelar kembali pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, sekolah menyesuaikan pola kegiatan belajar dengan suasana Ramadan.

Guru menekankan penguatan iman dan takwa. Guru membina akhlak dan kepemimpinan murid. Sekolah juga menggerakkan kegiatan sosial untuk membentuk karakter peserta didik. Dengan cara ini, sekolah tidak hanya mengejar target akademik, tetapi juga membangun kepribadian.

Kegiatan Keagamaan Sesuai Keyakinan

Sekolah mengisi kegiatan murid beragama Islam dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Pada saat yang sama, sekolah mengarahkan murid non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sekolah menumbuhkan toleransi melalui pendekatan ini. Guru dan murid saling menghormati perbedaan keyakinan di lingkungan sekolah.

Libur Idulfitri dan Awal Masuk Sekolah

Sekolah menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026. Murid memanfaatkan waktu tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

Sekolah memulai kembali kegiatan belajar mengajar pada 30 Maret 2026.

Kurangi Aktivitas Fisik Berat

Sekolah mengurangi aktivitas fisik berat selama Ramadan, terutama pada mata pelajaran PJOK dan kegiatan kepanduan. Guru menyesuaikan intensitas kegiatan agar murid tetap bugar saat berpuasa.

Baca Juga :  Perjanjian Kinerja, Alharis Minta Kepala OPD Fokus dan Akuntabel

Selain itu, guru melakukan asesmen formatif secara berkala. Guru memantau perkembangan belajar murid dan memberi umpan balik secara langsung.

Perhatian Khusus bagi ABK dan Murid Rentan

Sekolah memberi perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus. Guru mendampingi murid yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran. Guru menyesuaikan strategi belajar sesuai kebutuhan masing-masing murid.

Dengan langkah tersebut, sekolah memastikan seluruh murid tetap memperoleh layanan pendidikan yang optimal.

Sekolah Jaga Keamanan Aset dan Buka Kanal Pelaporan

Selama masa libur, pihak sekolah menjaga keamanan Barang Milik Daerah. Pengelola sekolah mengatur petugas piket dan menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk mengamankan laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, serta sarana lainnya.

Sekolah juga menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid. Melalui kanal ini, orang tua dapat meminta informasi atau melaporkan persoalan terkait keselamatan dan perlindungan murid.

Melalui kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menegaskan komitmennya. Dinas mengarahkan sekolah agar menjalankan pembelajaran secara efektif, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai spiritual Ramadan.(AN/*)

Berita Terkait

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Berita Terbaru