BSU Rp600.000, Begini Cara Cek Penerima Aman

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- BSU Rp600.000, Begini Cara Cek Penerima Aman

Maret 2026, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000. Setelah penyaluran terakhir pada Agustus 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa BSU membantu meringankan beban pekerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Meski program ini penting, masyarakat tidak boleh percaya begitu saja pada informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

Baca Juga :  Viral Pencairan BSU 2026 di Tik tok, Ini Penjelasan Kemenaker

Waspada Hoaks BSU

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menekankan agar masyarakat menanggapi berita BSU dengan hati-hati. “Jangan percaya hoaks dan disinformasi, terutama tautan pendaftaran tidak resmi. BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Faried.

Berita palsu yang beredar di media sosial, pesan berantai, dan media massa telah menimbulkan kebingungan. Faried meminta masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi dan melaporkan indikasi penipuan.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan BSU 2026. Pada 2025, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 16.048.472 pekerja sesuai ketentuan. Faried menegaskan, pemerintah akan menyampaikan informasi terbaru secara terbuka melalui kanal resmi jika ada kebijakan baru.

Baca Juga :  BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Cek Sekarang

Syarat Penerima BSU

Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar pekerja bisa menerima BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki gaji/upah di bawah batas yang ditentukan pemerintah

Cara Mengecek Penerima BSU

Situs resmi Kemnaker

Buka bsu.kemnaker.go.id

Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email

Masukkan kode keamanan dan klik “Cek Status”

Jika memenuhi syarat, sistem menampilkan notifikasi dan penerima bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO dan buat akun

Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

Aplikasi menampilkan status penerima dan rekening tujuan, atau keterangan jika tidak memenuhi syarat

Catatan Penting

Masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri. Pemerintah mengambil data penerima langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Selalu gunakan kanal resmi untuk mengecek informasi agar terhindar dari penipuan.(*)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru