THR Bermasalah? Disnakertrans Jambi Buka Posko Pengaduan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,JS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka. Pemerintah daerah menghadirkan layanan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Melalui posko tersebut, Disnakertrans Provinsi Jambi ingin memastikan setiap pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Zona Merah: Pemkot Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Warga

Disnakertrans Sediakan Layanan Pengaduan

Pertama, Disnakertrans Provinsi Jambi menyediakan layanan khusus bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami masalah dalam proses pembayarannya. Petugas menerima laporan, memeriksa keluhan, lalu menindaklanjuti setiap pengaduan.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini membantu kedua pihak mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul.

Di sisi lain, Disnakertrans mengimbau pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

Posko Hadir di Beberapa Wilayah

Selanjutnya, Disnakertrans menempatkan sejumlah posko pengaduan di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Posko utama beroperasi di kantor Disnakertrans provinsi, sedangkan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan menjalankan posko di beberapa daerah.

Layanan tersebut mencakup Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Kemudian petugas juga melayani pekerja dari Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, dan Bangko.

Selain itu, pekerja dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga dapat menyampaikan laporan melalui posko yang tersedia.

Baca Juga :  Mulai 13 Maret, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Jambi

Pekerja Bisa Melapor Melalui Beberapa Jalur

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah menyediakan jalur ini agar pekerja lebih mudah mengakses layanan pengaduan.

Cara ini memudahkan pekerja dari berbagai daerah untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Soal Batas Waktu THR

Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Jambi kembali mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Peraturan ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Karena itu, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Jambi mematuhi aturan tersebut. Disnakertrans juga menindaklanjuti setiap laporan agar pekerja tetap memperoleh perlindungan atas hak mereka menjelang hari raya.(*)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Berita Terbaru