Wajib Baca! Jadwal Cuti Lebaran ASN Tebo & Ancaman Sanksi Disiplin

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti lebaran asn tebo

Cuti lebaran asn tebo

TEBO,JS- Pemkab Tebo menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1447 H/2026 M bagi seluruh ASN dan PPPK. Kebijakan ini mengacu pada SKB 3 Menteri dan SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah daerah menetapkan cuti berlangsung Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menjelaskan bahwa pegawai bebas dari aktivitas kerja rutin selama masa libur. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN dan PPPK harus kembali bekerja tepat waktu pada Kamis, 25 Maret 2026.

“Cuti bersama ASN dan PPPK dimulai pada 18 Maret sampai 24 Maret 2026,” jelas Suwarto saat ditemui di kantornya.

Baca Juga :  Proyek Jumbo di Tebo! Jalan Alai Ilir–Blok E Dibeton

Work From Anywhere Belum Berlaku

Suwarto menambahkan Pemkab Tebo belum menerapkan sistem kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA). Oleh karena itu, seluruh pegawai harus hadir di kantor setelah cuti berakhir.

“Untuk WFA kita belum ada informasi. Yang pasti, seluruh ASN dan PPPK wajib masuk kerja seperti biasa setelah cuti bersama,” tegasnya.

Sidak Ketat Pasca Lebaran

Pemkab Tebo menyiapkan pengawasan ketat untuk memastikan kedisiplinan pegawai setelah libur Lebaran. Pemerintah daerah membagi empat tim inspeksi mendadak (sidak), yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para Asisten. Tim-tim ini akan memantau kehadiran ASN dan PPPK di kecamatan-kecamatan secara langsung.

“Empat tim akan turun langsung ke kecamatan-kecamatan untuk memastikan kehadiran ASN dan PPPK,” ungkap Suwarto.

Sanksi Tegas bagi Pegawai yang Absen

Suwarto menegaskan ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa alasan sah setelah cuti bersama akan mendapat sanksi disiplin sesuai aturan. Pemerintah daerah bertindak tegas untuk menjaga profesionalisme dan integritas pegawai.

“Kalau masih ada yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, mereka akan dikenai sanksi disiplin. Ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Tujuan Cuti Bersama dan Tanggung Jawab Pegawai

Pemkab Tebo menetapkan cuti bersama untuk memberi kesempatan pegawai merayakan Idul Fitri bersama keluarga sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lancar. Suwarto menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat, khususnya pasca Lebaran ketika permintaan pelayanan biasanya meningkat.

 

Berita Terkait

Bupati Kerinci Hadir Bersama Ribuan Warga di Sholat Idul Fitri, Ini Pesan Pentingnya!
Wako Alfin Ajak Warga Bersatu di Idul Fitri 2026, Ini Program Besar Sungai Penuh
Sholat Idul Fitri di Jambi Tahun Ini Beda, Ini yang Bikin Heboh
Ayam dan Daging Melonjak? Simak Situasi Harga Kebutuhan Pokok di Kerinci
Dibuka Lagi!, Tak Semua Bisa Masuk! Ini Aturan Baru Wisata Danau Kaco
Buka Puasa Bersama Jadi Kunci, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Perkuat Sinergi
Sukses Besar! Desa di Jambi Ini Ubah Dana Rp35 Juta Jadi Rp700 Juta
THR ASN Jambi Belum Cair, Ini Jadwal dan Penyebabnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:00 WIB

Bupati Kerinci Hadir Bersama Ribuan Warga di Sholat Idul Fitri, Ini Pesan Pentingnya!

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:00 WIB

Wako Alfin Ajak Warga Bersatu di Idul Fitri 2026, Ini Program Besar Sungai Penuh

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:30 WIB

Sholat Idul Fitri di Jambi Tahun Ini Beda, Ini yang Bikin Heboh

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:00 WIB

Ayam dan Daging Melonjak? Simak Situasi Harga Kebutuhan Pokok di Kerinci

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:30 WIB

Wajib Baca! Jadwal Cuti Lebaran ASN Tebo & Ancaman Sanksi Disiplin

Berita Terbaru