BISNIS,JS- Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang Rupiah sebagai alat pembayaran sah. Namun seiring waktu, sejumlah pecahan uang rupiah telah resmi dicabut dan tidak lagi berlaku di masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Uang yang sudah dicabut masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Dicabut
Berikut aturan penting yang perlu diketahui:
Uang logam yang masih memiliki fisik lebih dari setengah ukuran asli dan dapat dikenali keasliannya akan diganti sesuai nilai nominal.
Jika ukuran uang logam sama atau kurang dari setengah, maka tidak mendapatkan penggantian.
Daftar Uang yang Sudah Dicabut dan Masih Bisa Ditukar
Uang Kertas Masih Bisa Hingga 2028 sampai 2029
Beberapa pecahan lama yang masih bisa ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia:
- Rp100 emisi 1984 hingga 24 September 2028
- Rp10.000 emisi 1985 hingga 24 September 2028
- Rp5.000 emisi 1986 hingga 24 September 2028
- Rp1.000 emisi 1987 hingga 24 September 2028
- Rp500 emisi 1988 hingga 24 September 2028
Sementara uang seri Dwikora 1964 seperti:
Rp0,05
Rp0,10
Rp0,25
Rp0,50
Bisa ditukar sampai 14 November 2029
Uang Logam Lama Batas 2029
Rp2 tahun 1970
Rp10 tahun 1971, 1974, 1979
Penukaran berlaku hingga 14 November 2029
Uang Rupiah Khusus URK Batas Hingga 2031
Seri peringatan seperti:
25 Tahun Kemerdekaan RI tahun 1970
Cagar Alam tahun 1974 dan 1987
Save The Children tahun 1990
Perjuangan Angkatan 45 tahun 1990
Semua bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031
Uang yang Dicabut Terbaru
Beberapa uang yang masih lama masa penukarannya:
Rp500 emisi 1991 dan 1997 hingga 1 Desember 2033
Rp1.000 emisi 1993 hingga 1 Desember 2033
URK Seri 50 Tahun RI tahun 1995 hingga 30 Agustus 2032
URK For The Children Of The World tahun 1999 hingga 31 Januari 2035
Tempat Penukaran
Masyarakat dapat melakukan penukaran di:
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
Kantor Perwakilan Bank Indonesia sesuai periode yang berlaku
Penting Jangan Sampai Terlambat
Jika melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak bisa ditukar.
FAQ
Apakah uang lama masih bisa dipakai belanja
Tidak. Uang yang sudah dicabut tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Apakah semua uang lama bisa ditukar
Bisa selama masih dalam batas waktu penukaran.
Dimana tukarnya
Di kantor Bank Indonesia.
Bagaimana jika uang rusak
Masih bisa ditukar jika fisik lebih dari setengah dan cirinya dikenali.(*)









