Daftar Uang Rupiah Sudah Tidak Berlaku 2026, Masih Bisa Ditukar Sampai 2035, Cek Milikmu Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS,JS- Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang Rupiah sebagai alat pembayaran sah. Namun seiring waktu, sejumlah pecahan uang rupiah telah resmi dicabut dan tidak lagi berlaku di masyarakat.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Uang yang sudah dicabut masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Baca Juga :  Ingin Uang Berkembang? Simak Cara Menyusun Portofolio Investasi yang Tepat

Ketentuan Penukaran Uang Dicabut

Berikut aturan penting yang perlu diketahui:

Uang logam yang masih memiliki fisik lebih dari setengah ukuran asli dan dapat dikenali keasliannya akan diganti sesuai nilai nominal.

Jika ukuran uang logam sama atau kurang dari setengah, maka tidak mendapatkan penggantian.

Daftar Uang yang Sudah Dicabut dan Masih Bisa Ditukar

Uang Kertas Masih Bisa Hingga 2028 sampai 2029

Beberapa pecahan lama yang masih bisa ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia:

  • Rp100 emisi 1984 hingga 24 September 2028
  • Rp10.000 emisi 1985 hingga 24 September 2028
  • Rp5.000 emisi 1986 hingga 24 September 2028
  • Rp1.000 emisi 1987 hingga 24 September 2028
  • Rp500 emisi 1988 hingga 24 September 2028
Baca Juga :  Uang vs Emas: Mana yang Lebih Bernilai?, Ini Penjelasannya

Sementara uang seri Dwikora 1964 seperti:

Rp0,05

Rp0,10

Rp0,25

Rp0,50

Bisa ditukar sampai 14 November 2029

Uang Logam Lama Batas 2029

Rp2 tahun 1970

Rp10 tahun 1971, 1974, 1979

Penukaran berlaku hingga 14 November 2029

Uang Rupiah Khusus URK Batas Hingga 2031

Seri peringatan seperti:

25 Tahun Kemerdekaan RI tahun 1970

Cagar Alam tahun 1974 dan 1987

Save The Children tahun 1990

Perjuangan Angkatan 45 tahun 1990

Semua bisa ditukar hingga 29 Agustus 2031

Uang yang Dicabut Terbaru

Beberapa uang yang masih lama masa penukarannya:

Rp500 emisi 1991 dan 1997 hingga 1 Desember 2033

Rp1.000 emisi 1993 hingga 1 Desember 2033

URK Seri 50 Tahun RI tahun 1995 hingga 30 Agustus 2032

URK For The Children Of The World tahun 1999 hingga 31 Januari 2035

Tempat Penukaran

Masyarakat dapat melakukan penukaran di:

Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta

Kantor Perwakilan Bank Indonesia sesuai periode yang berlaku

Penting Jangan Sampai Terlambat

Jika melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak bisa ditukar.

FAQ

Apakah uang lama masih bisa dipakai belanja

Tidak. Uang yang sudah dicabut tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Apakah semua uang lama bisa ditukar

Bisa selama masih dalam batas waktu penukaran.

Dimana tukarnya

Di kantor Bank Indonesia.

Bagaimana jika uang rusak

Masih bisa ditukar jika fisik lebih dari setengah dan cirinya dikenali.(*)

Berita Terkait

Bongkar Rahasia Kaya di Era Modern: Bukan Instan, Ini Cara Nyata yang Jarang Diketahui!
Jangan Sampai Terjebak di Gerbang Tol! Ini Cara Isi Saldo e-Toll Online Paling Praktis
Krisis Kepercayaan Nasabah Usai Gangguan Sistem Bank Jambi, ASN Dorong Pemerintah Cari Alternatif Layanan Perbankan
Idulfitri 2026 Bikin UMKM Jambi Panen Besar, Ini Sektor yang Paling Laris!
Investor Asing Kabur Rp 20,7 Triliun! IHSG Tersungkur, Saham Bank Jadi Korban Utama
Program Prabowo Bisa Jadi Game Changer! Ritel Modern Terancam atau Justru Diuntungkan?
OJK Stop Izin Pinjol Baru Lagi di 2026, Industri Fintech Masuk Babak Baru
Naik Serentak, Berikut Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:00 WIB

Bongkar Rahasia Kaya di Era Modern: Bukan Instan, Ini Cara Nyata yang Jarang Diketahui!

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:00 WIB

Jangan Sampai Terjebak di Gerbang Tol! Ini Cara Isi Saldo e-Toll Online Paling Praktis

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:30 WIB

Krisis Kepercayaan Nasabah Usai Gangguan Sistem Bank Jambi, ASN Dorong Pemerintah Cari Alternatif Layanan Perbankan

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Idulfitri 2026 Bikin UMKM Jambi Panen Besar, Ini Sektor yang Paling Laris!

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:00 WIB

Investor Asing Kabur Rp 20,7 Triliun! IHSG Tersungkur, Saham Bank Jadi Korban Utama

Berita Terbaru