Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN,JS- Polemik baru muncul di sektor kesehatan nasional setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan regulasi anyar terkait penjualan obat di ritel modern. Aturan tersebut membuka peluang bagi karyawan hypermarket, supermarket, hingga minimarket untuk ikut mengelola penjualan obat tertentu setelah menjalani pelatihan khusus.

Kebijakan ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan tenaga farmasi dan apoteker di Indonesia. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi melemahkan kewenangan profesi farmasi sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan obat di masyarakat.

Di sisi lain, BPOM menegaskan aturan baru itu justru hadir untuk memperkuat pengawasan distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini berjalan tanpa regulasi teknis yang jelas.

BPOM Resmi Terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, resmi menandatangani Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 13 Maret 2026.

Regulasi itu mengatur tata kelola penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, minimarket, serta fasilitas ritel modern lainnya.

Lewat kebijakan tersebut, BPOM mewajibkan setiap fasilitas penjualan obat memiliki tenaga terlatih yang memahami tata cara penyimpanan, penempatan, pengecekan izin edar, hingga pengawasan masa kedaluwarsa obat.

Namun menariknya, tenaga terlatih itu tidak wajib berasal dari profesi apoteker.

Karyawan ritel modern tetap dapat menjalankan fungsi pengelolaan obat selama mereka mengikuti pelatihan resmi dan bekerja di bawah supervisi apoteker atau tenaga vokasi farmasi.

Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan penggunaan obat di tengah masyarakat luas.

BPOM Sebut Regulasi Baru Isi Kekosongan Aturan

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa aturan tersebut hadir untuk mengisi kekosongan regulasi yang selama ini terjadi di fasilitas nonkefarmasian.

Menurutnya, masyarakat sudah lama membeli obat bebas di minimarket dan supermarket. Namun negara belum memiliki standar pengawasan yang rinci terhadap aktivitas tersebut.

Karena itu, BPOM mengambil langkah regulatif agar distribusi obat di luar apotek tetap memenuhi standar keamanan.

Baca Juga :  BPOM Jambi Sikat Kosmetik Ilegal Jelang Ramadhan, Produk Berbahaya Terancam Disita!

Taruna menegaskan pemerintah ingin memastikan setiap obat yang beredar memiliki kualitas, identitas, serta khasiat yang terjamin sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Selain itu, BPOM juga ingin memperjelas konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat di ritel modern.

Karyawan Minimarket Wajib Ikut Pelatihan Khusus

Dalam implementasinya, BPOM menyiapkan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern.

Karyawan yang bertugas mengelola obat nantinya wajib memahami beberapa aspek penting, antara lain:

  • Cara penyimpanan obat sesuai standar
  • Penempatan produk di etalase
  • Pemeriksaan izin edar
  • Pengecekan kemasan
  • Verifikasi label produk

Pengawasan tanggal kedaluwarsa

Selain itu, BPOM hanya mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket maupun supermarket.

Pemerintah juga mengklaim akan memperketat pengawasan terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.

Skema baru tersebut membuat pengelolaan obat di ritel modern tidak lagi sepenuhnya bergantung pada apoteker yang berada langsung di lokasi toko.

Farmasis Indonesia Bersatu Tolak Aturan Baru BPOM

Regulasi anyar itu langsung memicu penolakan dari sejumlah organisasi tenaga farmasi.

Salah satu suara paling keras datang dari Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB.

Melalui pernyataan resminya di media sosial, FIB menilai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

FIB bahkan menolak menghadiri undangan diseminasi regulasi yang digelar BPOM pada awal Mei 2026.

Mereka khawatir publik menganggap kehadiran organisasi farmasi sebagai bentuk dukungan terhadap regulasi tersebut.

Menurut FIB, aturan baru ini berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam pengelolaan obat.

Mereka juga menilai kebijakan itu terlalu bernuansa liberalisasi distribusi obat dan kurang memperhatikan keselamatan pasien.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Obat Menguat

Penolakan tenaga farmasi bukan tanpa alasan.

Kalangan farmasis menilai penjualan obat di minimarket tanpa keterlibatan langsung apoteker dapat meningkatkan risiko penggunaan obat yang tidak rasional.

Mereka mengkhawatirkan masyarakat membeli obat tanpa edukasi memadai, terutama untuk kategori obat bebas terbatas yang tetap memiliki risiko efek samping bila digunakan secara sembarangan.

Selain itu, FIB juga menyoroti potensi penggunaan vending machine atau mesin otomatis untuk distribusi obat.

Menurut mereka, sistem tersebut membuka peluang terjadinya kesalahan penggunaan obat dan kegagalan terapi karena masyarakat tidak memperoleh edukasi langsung dari tenaga profesional.

FIB menyebut pengawasan oleh tenaga nonprofesional dapat memicu insiden medis yang seharusnya dapat dicegah.

Baca Juga :  Tanpa Obat Mahal! Ini Cara Alami Turunkan Kolesterol yang Wajib Dicoba 2026

Penjualan Obat di Minimarket Jadi Sorotan Publik

Terbitnya aturan ini membuat isu keamanan obat kembali menjadi perhatian publik nasional.

Banyak masyarakat mendukung kemudahan akses obat di minimarket karena lebih praktis dan cepat. Namun sebagian lainnya khawatir pengawasan kualitas dan edukasi penggunaan obat akan melemah.

Di tengah meningkatnya tren belanja kebutuhan kesehatan di ritel modern, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara akses masyarakat dan keselamatan penggunaan obat.

Apalagi industri ritel modern terus berkembang pesat di Indonesia dan menjangkau daerah yang belum memiliki apotek lengkap.

Karena itu, implementasi aturan BPOM ini kemungkinan masih akan memunculkan perdebatan panjang antara regulator, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha ritel.

Pengawasan Ketat Jadi Kunci Keberhasilan Regulasi

Pengamat kesehatan menilai keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

Jika pemerintah mampu memastikan seluruh tenaga terlatih benar-benar memahami standar pengelolaan obat, aturan tersebut dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap obat yang aman.

Namun bila pengawasan berjalan lemah, risiko penyalahgunaan obat justru dapat meningkat.

Karena itu, BPOM perlu memastikan proses pelatihan berjalan ketat dan berkualitas agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah, apoteker, tenaga vokasi farmasi, dan pelaku usaha ritel juga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan distribusi obat di Indonesia.

Kesimpulan

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 membuka babak baru dalam tata kelola penjualan obat di Indonesia. Regulasi tersebut memberi ruang bagi karyawan minimarket dan supermarket untuk ikut mengelola obat setelah menjalani pelatihan khusus.

BPOM menilai kebijakan itu dapat memperkuat pengawasan distribusi obat di ritel modern. Namun kalangan farmasis melihat aturan tersebut berpotensi mengurangi peran apoteker sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan obat.

Polemik ini kemungkinan masih akan terus berkembang seiring implementasi aturan di lapangan.(*)

Berita Terkait

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
11 Buah Terbaik untuk Diet 2026, Ampuh Bantu Turunkan Berat Badan dan Bikin Kenyang Lebih Lama
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu
Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah
Terbaru, Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02 WIB

Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09 WIB

Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:02 WIB

Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih

Berita Terbaru

Kesehatan

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB