Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan Laman Coretax Tempat Pelapuran SPT Tahun pajak 2025

Tampilan Laman Coretax Tempat Pelapuran SPT Tahun pajak 2025

JAKARTA,JS Pemerintah resmi menerapkan Coretax sebagai sistem pelaporan pajak baru untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025. Sistem ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Coretax membawa perubahan menyeluruh dalam pengisian dan pelaporan SPT.

“Coretax menawarkan pengisian SPT terintegrasi dalam satu portal. Sebelumnya, pengguna harus berpindah antara formulir offline dan DJP Online,” ujar Ivoni, dikutip Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu

Alur pengisian berubah. Coretax memulai dari bagian utama SPT, lalu wajib pajak mengisi lampiran yang relevan. Sistem lama menggunakan EFIN untuk akses awal. Coretax menggantinya dengan aktivasi akun dan kode otorisasi dari DJP.

Ivoni menambahkan, Coretax menampilkan data pramuat (prepopulated data) lebih lengkap. “Wajib pajak dapat melihat data yang dicatat DJP secara menyeluruh, termasuk data tervalidasi dan riwayat transaksi,” jelasnya. Antarmuka Coretax lebih modern dan terstruktur, sehingga pengalaman pengisian SPT menjadi lebih ramah pengguna.

Baca Juga :  Program Ekonomi Baru, Airlangga Butuh 15 Ribu Warga

Ia mendorong wajib pajak melaporkan lebih awal pada tahun pertama penerapan Coretax. “Pelaporan cepat membantu wajib pajak mengantisipasi kendala teknis,” pungkas Ivoni.

Pemerintah berharap Coretax membuat pelaporan lebih efisien dan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan.(AN)

Berita Terkait

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
BRImo Rentan Dibobol? Ini 10 Cara Ampuh Melindungi Saldo Rekening dari Hacker dan Penipuan Online 2026
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Umur HP Android Anda Tinggal Berapa Tahun Lagi? Begini Cara Cek Masa Dukungan Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo hingga Pixel
Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Xiaomi Smart Band 10 Pro Resmi Hadir! Smartband Murah dengan Fitur Kesehatan Canggih
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:02 WIB

BRImo Rentan Dibobol? Ini 10 Cara Ampuh Melindungi Saldo Rekening dari Hacker dan Penipuan Online 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:02 WIB

Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Umur HP Android Anda Tinggal Berapa Tahun Lagi? Begini Cara Cek Masa Dukungan Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo hingga Pixel

Berita Terbaru