BSU 2025: Cek Status dan Cara Pencairan Bantuan untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU 2025

Ilustrasi BSU 2025

JAKARTA, JS – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah mengumumkan penyaluran bantuan lanjutan. Pekerja yang memenuhi kriteria berkesempatan mendapatkan dukungan ekonomi melalui program ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat untuk penerima BSU 2025, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

  • Upah bulanan tidak melebihi Rp 3,5 juta.

BSU 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  Viral di Tik Tok, Guru PAUD 'Selebrasi' Gaji Dibawah Rp500 ribu

Penyaluran BSU 2025

 Proses ini terus berlanjut, dan pekerja yang belum menerima bantuan kemungkinan akan mendapatkan pencairan di gelombang selanjutnya.

Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025

Untuk mengecek status penerimaan BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang diminta.

  3. Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga :  Tiga Kandidat Sekda Sarolangun Siap Dipilih Bupati

Jika sudah terdaftar, status penerimaan akan menunjukkan informasi seperti “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening” atau “Silakan cek secara berkala” jika proses masih berlangsung.

Pencairan Melalui Bank atau Kantor Pos

Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia), mereka bisa mencairkan bantuan melalui kantor pos dengan layanan Pospay..(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB

Islandia jadi negara dengan durasi puasa terpanjang di dunia

Internasional

Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!

Minggu, 15 Feb 2026 - 14:30 WIB