BSU 2025: Cek Status dan Cara Pencairan Bantuan untuk Pekerja

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU 2025

Ilustrasi BSU 2025

JAKARTA, JS – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah mengumumkan penyaluran bantuan lanjutan. Pekerja yang memenuhi kriteria berkesempatan mendapatkan dukungan ekonomi melalui program ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat untuk penerima BSU 2025, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

  • Upah bulanan tidak melebihi Rp 3,5 juta.

BSU 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  Strategi Ternak Kambing Sukses: Dari Bibit Unggul

Penyaluran BSU 2025

 Proses ini terus berlanjut, dan pekerja yang belum menerima bantuan kemungkinan akan mendapatkan pencairan di gelombang selanjutnya.

Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025

Untuk mengecek status penerimaan BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang diminta.

  3. Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS 2026: PPPK Berharap Jadi Prioritas

Jika sudah terdaftar, status penerimaan akan menunjukkan informasi seperti “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening” atau “Silakan cek secara berkala” jika proses masih berlangsung.

Pencairan Melalui Bank atau Kantor Pos

Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia), mereka bisa mencairkan bantuan melalui kantor pos dengan layanan Pospay..(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru