BSU 2025: Cek Status dan Cara Pencairan Bantuan untuk Pekerja

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU 2025

Ilustrasi BSU 2025

JAKARTA, JS – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian pekerja setelah pemerintah mengumumkan penyaluran bantuan lanjutan. Pekerja yang memenuhi kriteria berkesempatan mendapatkan dukungan ekonomi melalui program ini.

Syarat Penerima BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan beberapa syarat untuk penerima BSU 2025, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

  • Upah bulanan tidak melebihi Rp 3,5 juta.

BSU 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 1,2 juta.

Baca Juga :  Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Cair TPG 2026, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik, Ini Penyebab

Penyaluran BSU 2025

 Proses ini terus berlanjut, dan pekerja yang belum menerima bantuan kemungkinan akan mendapatkan pencairan di gelombang selanjutnya.

Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025

Untuk mengecek status penerimaan BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang diminta.

  3. Klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Jika sudah terdaftar, status penerimaan akan menunjukkan informasi seperti “Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening” atau “Silakan cek secara berkala” jika proses masih berlangsung.

Pencairan Melalui Bank atau Kantor Pos

Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia), mereka bisa mencairkan bantuan melalui kantor pos dengan layanan Pospay..(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru