BKPSDM Sungai Penuh Buka Pengusulan Pencantuman Gelar PNS dan PPPK, Ini Syarat Lengkapnya

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,JS- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dapat mempersiapkan pengusulan pencantuman gelar akademik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh.

Melalui pengumuman persyaratan pengusulan pencantuman gelar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BKPSDM Kota Sungai Penuh memberikan informasi mengenai dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh setiap pemohon.

Informasi tersebut menjadi perhatian bagi ASN yang telah menempuh pendidikan lanjutan dan ingin memperbarui data kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

BKPSDM Kota Sungai Penuh juga mengarahkan ASN untuk mengakses Portal Pengembangan Aparatur melalui tautan yang tercantum pada pengumuman resmi. Melalui kanal tersebut, pemohon dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai proses pengusulan.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menjadi pejabat yang perlu dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengusulan ini, termasuk mekanisme pemeriksaan berkas dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ASN.

PNS dan PPPK Perlu Memahami Persyaratan Pengusulan

Pencantuman gelar akademik berkaitan dengan pencatatan kualifikasi pendidikan dalam administrasi kepegawaian. Oleh sebab itu, ASN perlu memastikan bahwa dokumen pendidikan dan dokumen kepegawaiannya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama dapat mengajukan pencantuman gelar, daftar persyaratan pada pengumuman BKPSDM Kota Sungai Penuh menunjukkan adanya perbedaan dokumen yang perlu diperhatikan oleh masing-masing kelompok pegawai.

PNS perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan, jabatan, pangkat, serta pendidikan. Sementara itu, PPPK perlu memperhatikan dokumen pendidikan, keputusan pengangkatan, sertifikasi program studi, dan data kinerja.

Karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa seluruh berkas sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan administrasi berjalan lebih tertib.

Ini 16 Persyaratan Pencantuman Gelar bagi PNS

Terdapat 16 dokumen atau persyaratan dalam daftar pengusulan pencantuman gelar bagi PNS.
Berikut rinciannya:

  • Surat keterangan tugas belajar.
  • Surat keterangan dari instansi terkait mengenai status pendidikan dan pengangkatan sebagai calon PNS sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman.
  • Surat keterangan bahwa PNS sedang menyelesaikan tugas akhir ketika yang bersangkutan berstatus calon PNS hingga menjalani satu tahun sejak pengangkatan sebagai PNS.
  • Ijazah asli yang diterbitkan perguruan tinggi.
  • Transkrip nilai asli yang diterbitkan perguruan tinggi.
  • Bagi lulusan luar negeri, dokumen penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
  • SK pengangkatan PNS.
  • SK kenaikan pangkat terakhir.
  • SK pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional.
  • SK mutasi bagi PNS yang pindah tugas ketika menempuh pendidikan.
  • Sertifikat akreditasi program studi.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui eKinerja selama dua tahun terakhir.
  • Data Forlap PDDikti.
  • Surat pengantar dari instansi.
Baca Juga :  Wagub Jambi Serahkan 503 Paket Beasiswa Dumisake

Daftar tersebut memperlihatkan bahwa pemohon tidak hanya perlu menyiapkan ijazah dan transkrip nilai.

Dokumen kepegawaian juga menjadi bagian penting dalam pengajuan.

Oleh karena itu, PNS perlu memeriksa kembali riwayat pengangkatan, jabatan, pangkat, dan dokumen pendukung lainnya. Jika terdapat dokumen yang belum tersedia, pemohon sebaiknya berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Selain itu, ASN perlu memastikan bahwa data pendidikan pada dokumen resmi sesuai dengan identitas dan riwayat pendidikan yang tercatat.

Delapan Persyaratan Pencantuman Gelar bagi PPPK

BKPSDM Kota Sungai Penuh juga mencantumkan delapan persyaratan untuk pengusulan pencantuman gelar bagi PPPK.
Berikut dokumen yang tercantum dalam pengumuman:

  • Ijazah asli yang diterbitkan perguruan tinggi.
  • Transkrip nilai asli yang diterbitkan perguruan tinggi.
  • Bagi lulusan luar negeri, keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • SK pengangkatan PPPK.
  • Sertifikat akreditasi program studi.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui eKinerja selama dua tahun terakhir.
  • Data Forlap PDDikti.
  • Surat pengantar dari instansi.
  • Bagi PPPK, ijazah dan transkrip nilai menjadi dokumen utama yang perlu mendapat perhatian.
  • Pemohon juga perlu menyiapkan SK pengangkatan serta dokumen pendukung lain sesuai daftar persyaratan.
  • Sementara itu, lulusan perguruan tinggi luar negeri perlu memperhatikan ketentuan penyetaraan ijazah.

Dokumen tersebut membantu menunjukkan bahwa kualifikasi pendidikan telah melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan pemerintah.

Pemohon juga perlu memastikan data perguruan tinggi dan program studi tercatat dengan benar.

Jika menemukan ketidaksesuaian data, sebaiknya pemohon meminta penjelasan kepada pihak yang berwenang sebelum melanjutkan pengajuan.

Perhatikan Akreditasi Program Studi dan Data PDDikti

Selain dokumen utama, BKPSDM Kota Sungai Penuh memasukkan sertifikat akreditasi program studi dan data Forlap PDDikti ke dalam daftar persyaratan bagi PNS maupun PPPK.

Kedua persyaratan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan informasi mengenai program studi dan riwayat pendidikan tinggi.

Karena itu, ASN sebaiknya memeriksa kembali data akademiknya sebelum mengajukan permohonan.

Baca Juga :  Pelayanan Digital Bank Jambi Disorot, ATM dan Mobile Banking Belum Normal di Kerinci

Pastikan nama perguruan tinggi, program studi, dan informasi pada ijazah sesuai dengan dokumen pendukung yang tersedia.

Jika pemohon menemukan perbedaan data, langkah yang tepat ialah meminta klarifikasi kepada perguruan tinggi atau instansi terkait. Dengan demikian, pemohon dapat mengantisipasi kendala administrasi sejak awal.

Di samping itu, ASN perlu menyiapkan dokumen kinerja melalui eKinerja sesuai ketentuan yang tercantum pada pengumuman. PNS dan PPPK sama-sama perlu memperhatikan persyaratan SKP selama dua tahun terakhir.

Cara Mengakses Informasi dan Mengajukan Permohonan

BKPSDM Kota Sungai Penuh mengarahkan ASN untuk memindai kode QR pada poster informasi guna mengakses informasi lebih lengkap dan pengusulan melalui Portal Pengembangan Aparatur.

Agar proses pengajuan lebih tertib, ASN dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Baca kembali pengumuman resmi dan pastikan kategori pengusulan sesuai status kepegawaian.
  • Periksa daftar persyaratan untuk PNS atau PPPK.
  • Siapkan dokumen pendidikan dan dokumen kepegawaian yang tercantum dalam daftar.
  • Pastikan informasi ijazah, transkrip nilai, dan data pendukung sesuai dengan dokumen resmi.
  • Akses Portal Pengembangan Aparatur melalui tautan atau kode QR pada poster.

Jika terdapat persyaratan yang belum jelas, hubungi BKPSDM Kota Sungai Penuh atau pengelola kepegawaian pada instansi masing-masing.

“ASN yang akan mengusulkan pencantuman gelar perlu memeriksa persyaratan sesuai status kepegawaiannya dan memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia. Kami mengimbau agar setiap pemohon mengikuti petunjuk resmi BKPSDM sehingga proses administrasi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan.”ungkap Affan, Kepala BKPSDM Sungai Penuh.

ASN Diminta Teliti Sebelum Mengajukan Pencantuman Gelar

Pengusulan pencantuman gelar menjadi salah satu urusan administrasi yang perlu diperhatikan ASN setelah menyelesaikan pendidikan tinggi. Kelengkapan dokumen, kesesuaian data, dan pemahaman terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mempersiapkan permohonan.

Karena itu, PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebaiknya tidak hanya berfokus pada ijazah. Mereka juga perlu memeriksa dokumen kepegawaian, data akademik, sertifikat akreditasi program studi, serta persyaratan kinerja yang tercantum dalam pengumuman.

Pada akhirnya, ASN perlu menjadikan informasi resmi BKPSDM sebagai acuan utama sebelum mengajukan permohonan. Jika ada ketentuan yang belum jelas, konfirmasi langsung kepada instansi terkait menjadi langkah paling tepat agar pemohon tidak keliru menafsirkan persyaratan.

Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi BKPSDM Kota Sungai Penuh di bkpsdm.sungaipenuhkota.go.id atau kanal resmi instansi tersebut.(AN)

Berita Terkait

BKPSDM Sungai Penuh Raih Penghargaan Muzakki Teladan, Alfin Apresiasi ASN yang Bayar Zakat
Tol Jambi–Bayung Lencir Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru, Al Haris Bidik Investasi dan Lapangan Kerja di Muaro Jambi
Wako Alfin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tegaskan ASN Sungai Penuh Jangan Jadikan Efisiensi Alasan untuk Malas
Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rincian Daerah Penerima
Jelang MTQH ke-55 Provinsi Jambi, Kerinci Matangkan Persiapan 38 Peserta
28 Pemuda Daki Gunung Kerinci, Bawa Semangat Sumpah Pemuda 2026
BPK Periksa Dana BOSP Merangin 2025–2026, Pemkab Diminta Buka Data Pengelolaan Anggaran
Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai Hari Ini, Polresta Jambi Bidik 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:40 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Buka Pengusulan Pencantuman Gelar PNS dan PPPK, Ini Syarat Lengkapnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:01 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Raih Penghargaan Muzakki Teladan, Alfin Apresiasi ASN yang Bayar Zakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Tol Jambi–Bayung Lencir Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru, Al Haris Bidik Investasi dan Lapangan Kerja di Muaro Jambi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Wako Alfin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tegaskan ASN Sungai Penuh Jangan Jadikan Efisiensi Alasan untuk Malas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rincian Daerah Penerima

Berita Terbaru