MERANGIN,JS- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mulai memeriksa kinerja pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin. Pemeriksaan ini mencakup tahun anggaran 2025 hingga semester pertama 2026 dan menyoroti upaya pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi tata kelola dana operasional sekolah. Sebab, dana BOSP berperan dalam mendukung kegiatan belajar mengajar, memenuhi kebutuhan operasional satuan pendidikan, serta menunjang kelancaran layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pemkab Merangin mengawali proses pemeriksaan melalui pertemuan atau entry meeting bersama tim BPK di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Merangin, Selasa (27/10/2026). Forum ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyamakan pemahaman mengenai ruang lingkup pemeriksaan, kebutuhan dokumen, dan koordinasi selama proses audit berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin pertemuan tersebut. Ia didampingi Inspektur Inspektorat Jaya Kusuma, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin.
BPK Telusuri Pengelolaan Dana BOSP Merangin
Pemeriksaan kinerja ini mengacu pada Surat Tugas BPK Perwakilan Provinsi Jambi Nomor 294/T/ST/DJPKN-V.JMB/PPD.02/10/2026. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menandatangani surat tersebut pada 23 Oktober 2026.
Melalui penugasan itu, BPK menurunkan tim pemeriksa yang terdiri atas pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim. Mereka menjalankan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOSP di Kabupaten Merangin sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pemeriksaan kinerja tidak sekadar menyoroti besaran anggaran yang diterima satuan pendidikan. Tim pemeriksa juga menilai bagaimana pemerintah daerah mengelola program, mengoordinasikan pelaksanaan, serta memastikan penggunaan dana mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, aspek akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menilai kualitas tata kelola anggaran.
Meski demikian, pemeriksaan yang baru memasuki tahap awal ini belum menunjukkan kesimpulan mengenai hasil pengelolaan dana BOSP di Merangin. Temuan dan rekomendasi baru dapat diketahui setelah BPK menyelesaikan pemeriksaan serta menyampaikan hasilnya melalui mekanisme resmi.
Pengelolaan Anggaran Pendidikan Jadi Perhatian
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan merupakan salah satu sumber pembiayaan untuk membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional. Pemanfaatannya mendukung berbagai kegiatan pendidikan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku.
Karena menyangkut pelayanan publik, pengelolaan dana tersebut membutuhkan perencanaan yang baik, pencatatan yang tertib, serta pertanggungjawaban yang jelas. Sekolah dan instansi terkait juga perlu memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang sesuai dan dokumen pendukung yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah daerah memegang peran penting dalam mendukung koordinasi, pembinaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Koordinasi yang berjalan baik dapat membantu sekolah memahami ketentuan penggunaan dana sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Oleh karena itu, pemeriksaan BPK dapat menjadi sarana evaluasi bagi Pemkab Merangin untuk menilai efektivitas tata kelola anggaran pendidikan.
Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi nantinya sebagai bahan perbaikan, terutama dalam memperkuat administrasi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Namun, kualitas pengelolaan dana tidak cukup dinilai dari kelengkapan dokumen semata. Pemerintah juga perlu memperhatikan kesesuaian belanja dengan kebutuhan sekolah dan manfaatnya bagi proses pembelajaran.
Zulhifni Minta OPD Siapkan Dokumen Secara Transparan
Dalam arahannya pada entry meeting, Sekda Merangin Zulhifni meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait mendukung kelancaran pemeriksaan.
Ia menekankan tiga hal utama, yakni kesiapan dokumen, kelengkapan data, dan koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut membantu tim pemeriksa menjalankan tugas secara efektif sekaligus memperjelas informasi mengenai pengelolaan dana BOSP.
Zulhifni juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar memberikan informasi secara terbuka dan kooperatif. Setiap perangkat daerah yang memiliki data atau dokumen terkait perlu menyiapkannya sesuai permintaan tim pemeriksa.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa dukungan anggaran pendidikan dari pemerintah dapat memberikan dampak maksimal bagi mutu pendidikan di Kabupaten Merangin. Kita instruksikan seluruh jajaran terkait agar kooperatif dan menyajikan data secara transparan,” ujar Zulhifni.
Arahan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Merangin perlu menempatkan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi audit.
Selain menyiapkan dokumen, setiap instansi juga perlu menjaga konsistensi data dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan catatan pengelolaan anggaran. Dengan demikian, tim pemeriksa dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana BOSP.
Hasil Pemeriksaan Dapat Menjadi Dasar Perbaikan
Pemeriksaan kinerja BPK memiliki arti penting karena pengelolaan anggaran pendidikan berkaitan langsung dengan kebutuhan satuan pendidikan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai aspek yang sudah berjalan baik maupun bagian yang masih memerlukan pembenahan. Apabila BPK nantinya menyampaikan rekomendasi, Pemkab Merangin perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Langkah perbaikan dapat mencakup penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pencatatan, penyempurnaan koordinasi, hingga pembinaan kepada satuan pendidikan mengenai tata kelola dana operasional.
P
ada akhirnya, pengelolaan dana BOSP yang tertib dan akuntabel diharapkan mampu mendukung kegiatan belajar mengajar secara optimal.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran berjalan seiring dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Kini, dukungan seluruh OPD dan instansi terkait menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pemeriksaan BPK di Kabupaten Merangin.
Transparansi data, kesiapan dokumen, dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola anggaran pendidikan di daerah tersebut.(*)










